Polisi Buru 3 Kelompok Lain Terkait Perompakan Nelayan di Kepulauan Seribu

ADVERTISEMENT

Polisi Buru 3 Kelompok Lain Terkait Perompakan Nelayan di Kepulauan Seribu

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 23:31 WIB
Polda Metro tangkap 4 perompak di Pulau Sadira
Polda Metro menangkap 4 perompak di Pulau Sadira. (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 perompak nelayan di Pulau Sadira, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Polisi menyebut para pelaku ini baru satu kelompok yang terungkap dan 3 lainnya masih diburu polisi.

"Ini salah satu kelompok dari mereka. Pimpinannya ada, ada yang mengendalikan. Bahkan mereka pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi 4 kelompok. (Polisi) Masih melakukan pengejaran termasuk yang mengendalikan masih kita kejar mudah-mudahan akan segera kita amankan kita tangkap mereka," kata Yusri saat Konferensi pers di Mako Pondok Dayung, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Dikatakan Yusri, para perompak tersebut merupakan orang Jakarta, di mana hasil merompak dibawa ke daerah lain untuk dijual. Selain merampas hasil tangkapan para nelayan, para perompak juga mengancam nelayan dengan senjata api dan senjata tajam.

"Mengambil hasil tangkapannya, baik itu ikan, cumi, milik para nelayan di laut, diancam dengan senjata api dan senjata tajam yang ada. Mereka (perompak) rata-rata orang Jakarta sini, tetapi setiap habis perompak nelayan-nelayan ini ikan-ikan itu dijual ke daerah Bangka sana Bangka Belitung," ujarnya

Yusri menuturkan, keempat perompak itu sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Setiap minggunya para perompak memeras nelayan sebanyak satu sampai dua kali.

"Dari kurun waktu 2 tahun mereka melakukan hampir setiap minggu 1 kali, bahkan ada sering 2 kali mereka melakukan. Sasarannya adalah para nelayan-nelayan semua. Kerugian yang didapati para nelayan sekitar hampir lebih Rp 10 miliar kalau kita hitung semuanya," tuturnya.

Yusri menyebut para perompak ini dulunya juga adalah pelayan.

"Ya mereka dulu nelayan yang sekarang jadi perompak itu intinya ke sana," imbuhnya

Keempat pelaku adalah Bastiar Alisa Bombom (22), Baharudin (38), Ernis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42). Keempat pelaku itu ditangkap pada Senin (19/7) pukul 02.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya. Satu buah kapal tanpa nama yang digunakan para tersangka langsung diamankan.

Para pelaku melakukan pemerasan atau meminta secara paksa hasil tangkapan ikan dan juga BBM para nelayan. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan tanpa nama. Pas kecil atas nama KM Bone Raya, 4 tas kecil dan 1 tas kecil yang berisikan uang senilai Rp 3,3 juta, 1 buah air soft gun dan kartu anggota Perbakin atas nama Bastiar, 700 kg cumi-cumi, 2 buah ponsel, golok, kapak dan badik, alat isap sabu, buku catatan serta 22 buah jeriken isi solar sebanyak masing-masing 35 liter dan 17 jeriken kosong.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dikatakan Yusri, mereka akan dijerat dengan pasal yang paling berat, karena telah meresahkan para nelayan.

(mea/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT