Polisi: Perompak Nelayan di Kepulauan Seribu Beraksi Seminggu Sekali

ADVERTISEMENT

Polisi: Perompak Nelayan di Kepulauan Seribu Beraksi Seminggu Sekali

Kadek Melda - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 19:34 WIB
Polda Metro tangkap 4 perompak di Pulau Sadira
Foto: Polda Metro tangkap 4 perompak di Pulau Sadira (Kadek Melda)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 orang tersangka pemerasan atau perompakan para nelayan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Polisi mengatakan keempat tersangka itu ada yang mengendalikan.

"Pimpinannya ada, ada yang mengendalikan. Bahkan mereka pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi 4 kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mako Pondok Dayung, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, Yusri mengatakan aksi perompakan tersebut sudah berjalan selama 2 tahun. Dalam seminggu, mereka merompak kapal-kapal nelayan satu hingga dua kali.

"Dari kurun waktu 2 tahun, mereka melakukan hampir setiap minggu 1 kali, bahkan ada sering 2 kali mereka melakukan. Sasarannya adalah para nelayan-nelayan semua," ujarnya.

Yusri mengungkapkan, para perompak itu merupakan warga Jakarta. Hasil rampasan kemudian dibawa para tersangka hingga ke Bangka Belitung.

"Mereka rata-rata orang Jakarta sini tetapi setiap habis perompak nelayan-nelayan ini, Ikan-ikan itu dijual ke daerah Bangka sana, Bangka Belitung," ungkapnya.

Yusri menuturkan, saat ini polisi masih memburu tiga kelompok lainnya yang masih berkaitan dengan empat tersangka. Yusri menyebut, para perompak melancarkan aksinya secara terorganisir dan rapih.

"Jadi 480-nya ke sana. Kami akan dalami terus kalau perlu kami lakukan pengejaran ke sana kalau sudah A1 nanti, tetapi pimpinan kelompoknya tim masih bergerak di lapangan masih melakukan pengejaran," tuturnya

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa mengamankan termasuk ada 3 kelompok lagi yang lain. Satu kelompok mereka berempat satu kapal. Karena luas area mereka daerah jajahnya adalah daerah Jakarta, Belitung dan sampai dengan Kalimantan, mereka punya terorganisir ada yang membiayai mereka untuk perjalanan. Makanya saya katakan terorganisir rapih mereka," Sambung Yusri.

Untuk diketahui, Empat orang tersangka yakni Bastiar Alisa Bombom (22), Baharudin (38), Ernis Supriyadi alias Dado (30), Udin alias Kuru (42) ditangkap pada Senin (19/7) pukul 02.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya. Satu buah kapal tanpa nama yang digunakan para tersangka langsung diamankan.

Para pelaku melakukan pemerasan atau meminta secara paksa hasil tangkapan ikan dan juga BBM para nelayan. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal ikan tanpa nama, Pas kecil atas nama KM Bone Raya, 4 tas kecil dan 1 tas kecil yang berisikan uang senilai Rp 3,3 juta, 1 buah airsoft gun dan kartu anggota Perbakin atas nama Bastiar, 700 Kg cumi-cumi, 2 buah ponsel, golok, kapak dan badik, alat isap sabu, buku catatan serta 22 buah jeriken isi solar sebanyak masing-masing 35 liter dan 17 jeriken kosong.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dikatakan Yusri, mereka akan dijerat dengan pasal yang paling berat, karena telah meresahkan para nelayan.

Tonton video 'Perompak Nelayan di Laut Jakarta Dibekuk, Raup Keuntungan Rp 10 M':

(mea/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT