Warga Tak Disiplin Pakai Masker, Pempov DKI Akan Perberat Sanksi Kerja Sosial

Warga Tak Disiplin Pakai Masker, Pempov DKI Akan Perberat Sanksi Kerja Sosial

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 22:26 WIB
puing sisa kebakaran krukut dibersihkan oleh satpol PP / kepala satpol pp dki arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Roland/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperberat sanksi kerja sosial bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rencana itu akan diterapkan karena kasus positif Corona di DKI kembali meningkat akibat banyak warga tak disiplin menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker.

"Bentuk kegiatannya itu kita arahkan dalam rangka untuk lebih menegakkan terhadap pelaksanaan PSBB. Di mana saat ini kita rasakan mulai terjadi penurunan disiplin kepatuhan masyarakat kita untuk menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).

Arifin mengatakan petugas juga kini tengah diarahkan untuk menyiapkan lokasi untuk tempat sanksi kerja sosial. Maka, kata dia, apabila lokasi tempat terjadi pelanggaran itu sudah bersih, bisa dialihkan ke tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka saya katakan bahwa ketika kita akan memberlakukan kerja sosial kita harus menyiapkan tempat yang akan jadi arena untuk dibersihkan, itu sudah ditentukan uang memang betul-betul harus dibersihkan. Jadi kita arahkan ke sana. Kalau memang saluran ya saluran, membersihkan, tarik lumpur-lumpurnya," katanya.

Selain itu, kata Arifin, waktu kerja sosial akan ditentukan minimal 1-2 jam. Hal itu bertujuan agar masyarakat patuh dalam penggunaan masker.

"Memang berkaitan kerja sosial ini, kalau melihat dari data, sangat banyak warga yang terkena sanksi kerja sosial. Nanti kita akan evaluasi apakah sanksi kerja sosial ini terlalu ringan. Terlalu gampang sehingga tidak menimbulkan efek jera. Sekurang-kurangnya orang bekerja itu 1 hingga 2 jam. Kerjanya itu betul-betul membersihkan sarana prasarana umum. Bukan sekadarnya," katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat selama PSBB ialah penggunaan masker. Total, lebih dari 28 ribu pelanggaran penggunaan masker sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2020.

"Untuk sanksi pelanggaran masker, itu seluruhnya yang terkena sanksi 28.759. dari mulai Juni sampai 19 Juli kemarin. Dari pelanggaran masker ini, mereka diberikan sanksi denda sebanyak 1.990 orang, kerja sosial ada 26.769," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads