Satpol PP DKI Jakarta mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai nominal Rp 1,6 miliar lebih. Denda tersebut diperoleh sejak Jakarta pertama kali memberlakukan PSBB.
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu Rp 1.663.560.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).
Untuk diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PSBB sejak 10 April lalu. Sementara, untuk sanksi denda terhitung sejak (5/6), ada senilai lebih dari Rp 700 juta. Menurutnya, denda tersebut berasal dari pelanggaran pengguna masker, restoran hingga industri pariwisata yang tidak menerapkan aturan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total keseluruhan sampai dengan (5 Juni-19 Juli) kemarin itu ada Rp Rp 763.760.000. Itu dari 3 sektor tadi yang masker, fasilitas umum, kemudian kegiatan sosial budaya," ucapnya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat selama PSBB yakni penggunaan masker. Total, lebih dari 28 ribu pelanggaran penggunaan masker sejak 5 Juni 2020 hingga 19 Juli 2020.
"Untuk sanksi pelanggaran masker, itu seluruhnya yang terkena sanksi 28.759. dari mulai Juni sampai 19 Juli kemarin. dari pelanggaran masker ini, mereka diberikan sanksi denda sebanyak 1.990 orang, kerja sosial ada 26.769," katanya.
"Dari sanksi masker tadi, denda, telah dibayarkan Rp 379.910.000 yang bayar sanksi denda dan sudah setor ke kas daerah, ini yang masker. Kalau disandingkan dengan PSBB sebelumnya memang terjadi lonjakan pelanggaran masker," imbuhnya.
Arifin menegaskan, denda tersebut bukan bertujuan untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). Melainkan untuk menegakkan aturan yang ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
"Saya tegaskan bahwa denda yang dikenakan ini semata-mata bukan dalam rangka mendapatkan PAD, bukan. Denda yang kita kenakan ini dalam rangka menegakan aturan di dalam Pergub 51," katanya.