Polisi soal Muncikari Penjual Anak di Parepare: Dia Dulu Juga Korban

Polisi soal Muncikari Penjual Anak di Parepare: Dia Dulu Juga Korban

Hasrul Nawir - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 12:05 WIB
Muncikari Penjual Anak di Parepare Masih Diperiksa Polisi
Muncikari Penjual Anak di Parepare Masih Diperiksa Polisi (Dok. Istimewa)
Parepare -

Muncikari penjual anak di bawah umur, SD (19), warga Kelurahan Sumpang Minanngae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Polisi mengungkap ternyata SD dulu juga korban perdagangan orang.

"Dari hasil pengakuan tersangka dia juga pernah menjadi korban dan dijual oleh seorang muncikari lainnya saat dia juga statusnya di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Keterangan tersangka menurutnya bisa menjadi pintu masuk dalam membongkar kasus perdagangan orang bisnis prostitusi anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kita dalami keterangannya, dan dia bersedia untuk membongkar siapa-siapa saja yang termasuk dalam jaringan tersebut," ucapnya.

Kasus perdagangan anak untuk prostitusi awalnya terbongkar saat SD dilaporkan oleh orang tua salah satu korban yang anaknya menghilang. Korban sendiri diantar oleh seorang lelaki yang merupakan tamu ke 4 korban.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka, namun sampai di Kabupaten Sidrap, korban langsung disuruh melayani tamu di sebuah Wisma, kemudian berlanjut sampai tersangka melakukan transaksi dengan tamu ke 4 bagi korban yang memilih membawa korban balik ke rumahnya setelah mengetahui korban adalah anak di bawah umur," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Parewpares, Ipda Dewi Natalia Noya.

Dewi menyampaikan tarif yang dikenakan SD terhadap korban pun bervariasi, dari kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta.

"Kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lain dalam kasus ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, SD ditangkap tim crime hunter dan unit V PPA Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku menjual anak di bawah umur untuk seks dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Muncikari itu diamankan saat singgah mengisi BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Sidrap, Jumat (17/7).

"Pelaku diduga menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Kabupaten Sidrap," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya saat dihubungi detikcom.

Dewi mengatakan awalnya para korban diperkenalkan oleh seorang temannya kepada pelaku. Tujuannya meminta pekerjaan.

"Kejadian sekitar bulan Juni 2020 kau, di mana korban diperkenalkan dengan temannya kepada pelaku untuk meminta pekerjaan. Pelaku menjemput korban di Kota Parepare lalu membawa korban ke salah satu rumah kos di Kabupaten Sidrap," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads