Pantauan detikcom, sidang dimulai pukul 10.40 WIB di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (20/7/2020). Di ruang sidang yang terlihat hanya lima orang jaksa penuntut umum dan tiga orang tim pengacara Djoko Tjandra.
Tidak terlihat pria yang kini memiliki julukan 'Joker' itu. "Sidang PK nomor perkara 745 dibuka untuk umum," ujar hakim ketua Nazar Efrendi.
Tim pengacara mengatakan Djoko Tjandra tak bisa menghadiri sidang dikarenakan masih sakit. Djoko Tjandra juga mengirimkan surat permohonan untuk majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa PK ini.
"Untuk sampai hari ini klien kami masih belum pulih berikut saya sampaikan suratnya kembali. Dan juga ada surat yang ditujukan majelis," ujar pengacara Djoko Tjandra.
Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra melalui surat yang dibuatnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, dia meminta majelis hakim menggelar sidang secara online. Djoko Tjandra meminta dia bisa diperiksa sebagai pemohon PK melalui virtual.
Djoko Tjandra sebelumnya membuat heboh lantaran pada 8 Juni 2020 datang ke PN Jaksel padahal diketahui menghilang dengan status buron sejak 2009. Bahkan informasi terbaru menyebutkan bila Djoko Tjandra sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel itu. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
Tonton video'MAKI: Djoko Tjandra di Malaysia, Keluar-Masuk RI Lewat Jalur Tikus':
(zap/dhn)