Herman Hery Vs Azis Syamsuddin soal RDP Djoko Tjandra, Ini Saran Gerindra

Herman Hery Vs Azis Syamsuddin soal RDP Djoko Tjandra, Ini Saran Gerindra

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 09:05 WIB
Usai pelantikan pimpinan Komisi III DPR mereka selfi dengan pimpinan
Pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Partai Gerindra mendorong polemik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Komisi III soal rapat dengar pendapat (RDP) kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Gerindra menilai alasan kedua pihak memiliki dasar aturan yang kuat.

"Kami berharap agar polemik soal rencana rapat Komisi III dengan mitra penegak hukum yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Baik Ketua Komisi III Pak Herman Hery maupun Waka DPR Pak Azis Syamsuddin sama-sama punya kehendak baik yang didasari aturan hukum yang kuat," kata Ketua Kapoksi Partai Gerindra di Komisi III, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Ketua Komisi III Herman Hery telah mengirim surat ke pimpinan DPR agar dapat menggelar RDP kasus Djoko Tjandra dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Namun surat itu belum mendapat lampau hijau dari Azis Syamsuddin padahal, menurut Herman, kasus Djoko Tjandra 'super-urgen' untuk dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan Pak Azis bahwa di saat reses anggota Dewan tidak bisa mengadakan rapat pengawasan tentu benar. Rujukannya pasal 1angka 13 Peraturan DPR Tentang Tata Tertib masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ucapnya.

Habiburokhman menilai Herman Hery juga benar secara argumen berdasarkan aturan main di DPR. Herman dan Komisi III telah menerima foto surat jalan Djoko Tjandra dari MAKI dan akan membahas surat tersebut dalam RDP.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain Pak Herman Hery juga argumentatif, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (3) peraturan yang sama bahwa apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan," ujar Habiburokhman.

"Kami percaya kalau komunikasi berjalan dengan baik, maka fungsi DPR sebagai lembaga pengawas untuk mengawal kasus Djoko Tjandra bisa maksimal. Di sisi lain aktivitas reses anggota dewan di dapil juga tidak akan terabaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.

Tonton video 'Kapolri Copot Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Terkait Djoko Tjandra':

"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Azis mengatakan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujarnya.

Sedangkan Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.

"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam," tutur Herman, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads