Polisi menangkap sindikat penyulingan minyak mentah menjadi solar dan bensin. Sebanyak 4 orang ditangkap dan satu orang lagi masih diburu polisi.
"Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 46 ton bahan bakar minyak jenis solar dan minyak mentah," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, lokasi penangkapan penyulingan minyak ini berada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Untuk mengungkap ini dibutuhkan penyeledikan yang cukup panjang.
Dijelaskan, dari 4 tersangka yang diamankan memiliki tugas yang berbeda dan ditangkap sebagian di lokasi berbeda. Tersangka DA (58) sebagai pengelola, tersangka Bd (37) sebagai pengawas. Tersangka JN (46) sebagai pekerja dan tersangka AM (38) penyuplai minyak mentah.
"Tersangka AM merupakan salah seorang karyawan PT Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak," kata Agung.
Tonton video 'Terciduk! Kapal Timah Ilegal Beroperasi di Perairan Natuna':
Modus yang dilakukan oleh tersangka AM, kata Agung, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk tanko vakum dari area Chevron.
"Minyak mentah ini dijual AM ke pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik dikembalikam lagi ke Chevron," kata Agung.
Dijelaskan, tersangka AM selaku pengambil minyak mentah (fluida) menjual ke AW yang lagi buron namun oleh pelaku AM (32), dengan harga Rp 500 per liter. Hasil olahan fluida menjadi solar dan bensin dijual kembali oleh pemiliknya ke sejumlah pelanggan.
"Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020. Namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini," kata Agung.