Seorang pecatan anggota Brimob di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mallarangeng (44) ditangkap polisi terkait kasus pencurian ikan di empang milik warga. Akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga jutaan rupiah.
"Itu kerugiannya (korban) sekitar Rp 3 juta. Karena dia tangkap pakai jala," ucap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, pada Minggu (19/7/2020) malam.
Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Mare, Bone, pada Sabtu (18/7). Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah badik milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di mana menemukan 1 badik lengkap dengan warangkanya," ucap Ardy.
Pelaku sendiri telah mengakui aksinya menjaring ikan di empang milik korban di Desa Sumaling, Kecamatan Mare, Bone, pada Jumat (26/6/2020).
"Pelaku mengakui semua perbuatannya," sebut Ardy.
Terkait status pelaku sebagai pecatan polisi, Ardy mengatakan pelaku adalah seorang mantan anggota Brimob di Mako Brimob, Jakarta. Dia dipecat pada tahun 2010 silam.
"(Dipecat) 2010, saya lupa kasus apa, kasus aniaya. (Pernah tugas) di Mako Brimob, iya (Jakarta), cuma domisilinya di Bone," pungkas Ardy.
(rfs/rfs)