Berbekal Obeng, Juru Parkir Gasak Onderdil Mobil Senilai Ratusan Juta

Berbekal Obeng, Juru Parkir Gasak Onderdil Mobil Senilai Ratusan Juta

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 16:50 WIB
Konferensi pers kasus pencurian onderdil mobil di Sulsel
Konferensi pers kasus pencurian onderdil mobil di Sulsel.
Makassar -

Rais (22) ditangkap aparat Polsek Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga Jalan Veteran Selatan, Mamajang, ini diduga mencuri aksesoris mobil senilai Rp 122 juta dari sebuah gudang.

"Pelaku membobol atap gudang toko onderdil mobil dengan obeng, pada hari Selasa (14/7) lalu, dan berhasil ditangkap pada hari Rabu (15/7) kemarin," kata Kapolsek Mamajang Makassar, AKP Ivan Wahyudi, pada Kamis (16/7/2020).

Ivan menuturkan Rais tak asing dengan gudang yang dibobolnya. Sebab, Rais sehari-hari menjadi juru parkir di dekat gudang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini sehari-hari menjadi tukang parkir tidak jauh dari gudang tersebut," ucap Ivan.

Ivan menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban. Pihaknya bersama Subdit Resmob Polda Sulsel lalu melakukan pengusutan.

ADVERTISEMENT

Ivan memaparkan onderdil mobil yang digasak oleh Rais antara lain lampu depan, lampu berhenti, spion, pelindung spion, kabel bodi, stand kap mesin, bak rem, saringan oli, modul sensor, lis lampu bumper, dan lampu variasi serta alarm mobil. Pelaku sendiri menjual barang hasil curiannya kepada dua penadah lainnya berinisial A sebesar Rp 5 juta.

"Puluhan barang buktinya telah dijual ke Amiruddin sebanyak empat karung dengan harga Rp 5 juta. Namun, penadah barang curian tersebut telah kami amankan bersama Firman yang merupakan rekan Rais yang turut membantu menjual barang hasil curian," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Ivan bahwa ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal yang berbeda, karena peran-peran mereka juga berbeda.

Rais dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Firman akan dikenai pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Amiruddin sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Ivan.

Saat ini ketiga pelaku bersama puluhan onderdil mobil hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Mamajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads