Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Erzaldi beralasan UU Minerba kembali ke zaman sentralistik/terpusat.
Hal itu terungkap dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Rabu (15/7/2020). UU Minerba sendiri baru diundangkan pada 10 Juni 2020 lalu.
"Menyatakan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 21 dan Pasal 67 dinyatakan tidak konstitusional," demikian bunyi petitum Erzaldi dalam berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erzaldi menyatakan UU Minerba itu menunjukkan adanya keinginan dan upaya pemerintah mengalihkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Dengan pengambilalihan ini, kata Erzaldi, maka justru dalam implementasinya tidak efektif, efisien dan komprehensif.
"UU Minerba tidak boleh membuat norma baru dan bertentangan dengan yang telah diatur oleh UU Pemda," cetus Erzaldi.
Sehingga, UU Minerba dinilai Erzaldi bertentangan dengan Pasal 18A ayat 2 UUD 1945. Yaitu dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip adil dan selaras.
"Pengurusan pertambangan Minerba yang sentralistis bertentangan dengan politik hukum pemerintahan daerah yang diatur UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 2 dan 5 yang menitikberatkan otonomi daerah yang seluas-luasnya," ujar Erzaldi.
Berkas permohonan diterima MK pada Selasa (14/7) kemarin. Pendaftaran dilakukan secara online. Berkas masih diproses oleh MK.
Tonton video 'DPR Sahkan Dua UU Kerja Sama Internasional RI':
(asp/mae)