Besok Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ada di 31 Titik, Berikut Daftarnya

Besok Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ada di 31 Titik, Berikut Daftarnya

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 17:35 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Apabila keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu.
Jalur khusus sepeda (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jalur kawasan khusus pesepeda masih diberlakukan besok. Hanya, Pemprov DKI Jakarta mengurangi jalurnya, yang semula 32 kini menjadi 31 titik di Jakarta.

"Sekarang itu kan nggak ada lagi CFD atau hari bebas kendaraan bermotor, yang ada itu adalah 31 kawasan khusus pesepeda, kan biasanya 32," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Syafrin menyebut titik yang ditiadakan berada di Jakarta Pusat, yakni ruas Jalan Amir Hamzah. Syafrin mengatakan wilayah ini tengah diberlakukan pembatasan lokal karena berstatus zona merah. Sedangkan titik lain masih sama seperti minggu sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan Amir Hamzah, Jakarta Pusat, itu masih zona merah. Di sana ada wilayah pembatasan sosial berskala lokal. Selebihnya (Jakarta) Barat 8, Utara 6, Timur 5, Selatan 5, masih sama dengan yang sebelumnya," ujarnya.

Syafrin mengatakan masyarakat bisa menggunakan jalur khusus pesepeda itu untuk bersepeda ataupun joging. Yang terpenting, menurutnya, masyarakat terus bergerak dan tidak berhenti di tengah jalan, apalagi sampai menyebabkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Olahraga joging masih boleh, kan prinsipnya itu kenapa menggunakan kawasan khusus pesepeda, karena pesepeda itu kan dia selalu bergerak, dia tidak berhenti, jadi yang mau berjalan kaki, yang mau joging di sana silakan, tapi tetap terus bergerak, tidak berhenti untuk kongko-kongko, nongkrong yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Adapun 31 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda tersebut adalah:

A. Jakarta Pusat
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara 2
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Paseban Raya
5. Jl. Zamrud Raya (Mulai tanggal 5 Juli 2020 dipindah ke Jalan Benyamin Sueb)
6. Jl. Pramuka Sari 1 (Mulai Tanggal 12 Juli 2020 Pindah ke Cempaka Putih Raya)
7. Jl. Danau Tondano

B. Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jl. Kelapa Hibrida
4. Jl. Pulau Maju Bersama
5. Jl. Benyamin Sueb/Pademangan Timur
6. Jl. Arteri Pegangsaan Dua

C. Jakarta Barat
1. Jl Gadjah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Puri Harum
4. Jl. Puri Ayu
5. Jl. Puri Elok
6. Jl. Puri Molek
7. Jl. Puri Ayu 1
8. Jl. Puri Molek 1

D. Jakarta Timur
1. Jl. Pemuda
2. Jl. R.A Fadilah
3. Jl. Inspeksi BKT
4. Jl. Raden Inten
5. Jl. Bina Marga

E. Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jl. Sultan Iskandar Muda
3. Jl. Tebet Barat Dalam Raya
4. Jl. Kesehatan Raya
5. Jl. Cipete Raya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads