Jalur kawasan khusus pesepeda masih diberlakukan besok. Hanya, Pemprov DKI Jakarta mengurangi jalurnya, yang semula 32 kini menjadi 31 titik di Jakarta.
"Sekarang itu kan nggak ada lagi CFD atau hari bebas kendaraan bermotor, yang ada itu adalah 31 kawasan khusus pesepeda, kan biasanya 32," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Syafrin menyebut titik yang ditiadakan berada di Jakarta Pusat, yakni ruas Jalan Amir Hamzah. Syafrin mengatakan wilayah ini tengah diberlakukan pembatasan lokal karena berstatus zona merah. Sedangkan titik lain masih sama seperti minggu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan Amir Hamzah, Jakarta Pusat, itu masih zona merah. Di sana ada wilayah pembatasan sosial berskala lokal. Selebihnya (Jakarta) Barat 8, Utara 6, Timur 5, Selatan 5, masih sama dengan yang sebelumnya," ujarnya.
Syafrin mengatakan masyarakat bisa menggunakan jalur khusus pesepeda itu untuk bersepeda ataupun joging. Yang terpenting, menurutnya, masyarakat terus bergerak dan tidak berhenti di tengah jalan, apalagi sampai menyebabkan kerumunan.
"Olahraga joging masih boleh, kan prinsipnya itu kenapa menggunakan kawasan khusus pesepeda, karena pesepeda itu kan dia selalu bergerak, dia tidak berhenti, jadi yang mau berjalan kaki, yang mau joging di sana silakan, tapi tetap terus bergerak, tidak berhenti untuk kongko-kongko, nongkrong yang menimbulkan kerumunan," katanya.
Adapun 31 Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda tersebut adalah: