Tiga jenderal di Polri ditindak terkait skandal pelarian buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun khawatir skandal Djoko Tjandra terjadi secara terorganisasi.
"Bahwa saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, kalau memang itu perbuatan perorangan, ya memang berbicara tentang moral. Tapi yang saya takut kalau adalah bagian dari suatu kegiatan yang terorganisir, itu yang paling saya takutin. Kalau memang sudah terjadi dalam kasus seperti ini, kalau itu sudah terjadi, ya tragis," kata Adang dalam diskusi polemik bertema 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
Karena itu, Adang, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot dan melakukan pemeriksaan oknum-oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut. Ia berharap Polri terus mendalami soal kemungkinan ada perbuatan oknum anggota Polri itu dilakukan terorganisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan harus didalami Polri, tergantung ya case itu nulis-nya atas nama pimpinan, mungkin pimpinan dalam kepolisian dilakukan mutasi juga, itu bagian dari langkah bagus ya, ada tanggung jawab satu tingkat ke atas atau bagaimana. Tapi yang saya harapkan betul-betul bahwa proses ini tidak berhenti dalam konteks etika, ya, karena pada saat kita membuat Undang-Undang 2 (Tahun) 2002 tentang Kepolisian, Pasal 34 itu secara jelas menyatakan tentang masalah yang berhubungan dengan etika. Kalau nanti terbukti orang per orang, ya silakan saja. Tapi yang saya paling takutkan sudah berbicara ini terorganisir. Itu yang paling saya takuti," ujar Adang.
Tonton juga 'Djoko Tjandra Keluar-Masuk RI, Eks Dirdik: Kejagung Kebobolan':
Dalam skandal Djoko Tjandra, ada tiga jenderal yang ditindak Kapolri Jenderal Idham Azis. Ketiganya adalah eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, dan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Prasetijo diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak. Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi Polri bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetijo diganjar dugaan pelanggaran kode etik. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit juga menegaskan akan memproses pidana mantan anak buahnya tersebut.
Sementara itu, Nugroho dan Napoleon dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik terkait red notice Djoko Tjandra. Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi, yang terbit Jumat (17/7).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mengungkap skandal Djoko Tjandra. Tim ini dibentuk setelah diketahui ada peran Prasetijo dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri atas Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Brigjen Djoko Poerwanto), Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Slamet Uliandi)," kata Sigit setelah memimpin upacara pelepasan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri oleh Prasetijo di aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tim khusus ini akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hingga aliran dana dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra baik di Polri maupun instansi lain.
"Tim sudah kita bentuk, kita kerja paralel. Propam lanjutkan pemeriksaan. Kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, untuk menjaga marwah institusi Polri," tegas Sigit.