2 Jenderal eks Divisi Hubinter Polri Masih Diperiksa terkait Djoko Tjandra

2 Jenderal eks Divisi Hubinter Polri Masih Diperiksa terkait Djoko Tjandra

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 11:51 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Foto: Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Divisi Propam Polri masih melakukan penyidikan atas dua jenderal eks pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), yang dicopot dari jabatannya lantaran masalah red notice buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dua jenderal tersebut adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.

"Dua-duanya sama, (diduga melanggar) kode etik. Posisinya masih diduga dan proses masih berlangsung. Penyidikan Propam masih berlangsung, kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum hakim mengetuk palu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/7/2020).

Awi menuturkan proses penyidikan di Divisi Propam Polri bersifat projusticia. Ada proses berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan saksi-saksi lainnya selain Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho dan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pemeriksaan saksi lain yang kami anggap bersangkutan, sama dengan proses projustucia juga, demi keadilan. (Prosesnya) di-BAP juga, ada penuntutan. Pokoknya bikin berkas perkara juga gitu, tapi untuk konsumsi disiplin dan kode etik konteksnya," jelas Awi.

Awi kemudian menjelaskan pemeriksaan masih seputar proses pengajuan red notice oleh Brigjen Nugroho. Irjen Napoleon ikut terimbas kasus ini karena surat pengajuan red notice ditembuskan kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Masih diduga melanggar kode etik karena membuat surat itu dasarnya dari istrinya (Djoko Tjandra) itu. Pak Napoleon juga begitu, karena diduga sebagai pimpinan mengetahui, tidak melakukan kontrol dan pengawasan. Kadiv Hubinter ditembuskan," ucap Awi.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

"Ya, betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/7) kemarin.

Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit kemarin.

Tertera dalam surat telegram, Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon. Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads