Divisi Propam Polri masih melakukan penyidikan atas dua jenderal eks pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), yang dicopot dari jabatannya lantaran masalah red notice buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dua jenderal tersebut adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.
"Dua-duanya sama, (diduga melanggar) kode etik. Posisinya masih diduga dan proses masih berlangsung. Penyidikan Propam masih berlangsung, kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum hakim mengetuk palu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/7/2020).
Awi menuturkan proses penyidikan di Divisi Propam Polri bersifat projusticia. Ada proses berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan saksi-saksi lainnya selain Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho dan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pemeriksaan saksi lain yang kami anggap bersangkutan, sama dengan proses projustucia juga, demi keadilan. (Prosesnya) di-BAP juga, ada penuntutan. Pokoknya bikin berkas perkara juga gitu, tapi untuk konsumsi disiplin dan kode etik konteksnya," jelas Awi.
Awi kemudian menjelaskan pemeriksaan masih seputar proses pengajuan red notice oleh Brigjen Nugroho. Irjen Napoleon ikut terimbas kasus ini karena surat pengajuan red notice ditembuskan kepadanya.