Karena tidak menggunakan masker, salah seorang warga dikenai sanksi sosial menyapu halaman Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat. Warga tersebut dihukum menyapu sambil memakai rompi bertulisan 'pelanggar PSBB'.
S awalnya kepergok petugas saat hendak masuk ke pasar. Dia langsung diminta mengisi data dan melaksanakan kerja sosial.
"(Dihukum) karena nggak pakai masker," kata S di Pasar Gondangdia, Jalan Srikaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S mengaku tidak membawa masker karena buru-buru. Dia memilih sanksi sosial ketimbang denda karena lebih gampang dilakukan.
"Dari rumah buru-buru suruh beli bumbu malah kena (sanksi). Terus biar enak aja (sanksi sosial daripada denda)," ujarnya.
Hukuman tersebut diberikan seiring dengan perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ke depan dimungkinkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar PSBB transisi.
"Sejauh ini belum ada sanksi pidana (bagi pelanggar PSBB transisi). Ke depan, ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Riza Patria di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Riza menuturkan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 terkait PSBB transisi. Riza meminta masyarakat melapor apabila melihat adanya unit kegiatan atau perseorangan yang melanggar aturan PSBB untuk segera ditindaklanjuti.
"Sanksi sudah diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Tugas kami akan terus melakukan penegakan disiplin dan kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan, bisa melalui kamera, video, dan sebagainya, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti," tutur Riza.