Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra satu persatu mulai terungkap. Dari pejabat kelurahan hingga keterlibatan jenderal di kepolisian. Lalu tangan siapa lagi yang memuluskan pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini?
Keberadaan Djoko Tjandra mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu dirinya diketahui mendaftarkan langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, di antaranya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Dia disebut turut membantu dalam pembuatan e-KTP sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di situ, Djoko Tjandra juga membuat publik geger saat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap surat jalan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Surat tersebut diketahui dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Polri langsung bergerak cepat dan membuat tim khusus untuk mengusut kasus itu. Hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya, serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.
"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Ada lagi kabar yang menyebut salah satu staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dikabarkan terlibat membuat dokumen surat bebas Corona (COVID-19) untuk Djoko Tjandra sebagai salah satu persyaratan perjalan selama pandemi Corona. Berdasarkan surat yang beredar di sosial media, Surat sehat Djoko Tjandra diteken dr Hambektahunita yang ditulis menjabat sebagai pembina.
Mabes Polri pun turun tangan mengecek kebenaran kabar itu. "Nanti ikut dimintai keterangan. Untuk memastikan tentang surat tersebut," kata Argo Yuwono saat detikcom mengkonfirmasi surat sehat Djoko Tjandra, Kamis (16/7).
Pengungkapan kasus pelarian pria yang kerap disapa 'Joker' ini terus berlanjut. Polri juga memeriksa jenderal lain berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Red notice Djoko diketahui dihapus sejak 2014 karena tidak ada permohonan untuk memperpanjang. Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Polri ke Kejaksaan Agung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.
Polri kemudian mendalami surat tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenai red notice Djoko Tjandra.
"Divisi Propam juga sedang menelusuri soal red notice DST yang sempat terhapus," tutur Argo.
Tidak hanya Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut turun tangan untuk mengusut kasus Djoko Tjandra ini. Kejagung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna.
Pemeriksaan dilakukan saat beredarnya informasi adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Nanang.
"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (16/7).
Geger di Media Sosial Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dengan Sejumlah Pejabat
Kasus ini juga bergulir ke lingkungan Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkap oleh akun Twitter @xdigeeembok yang menyebut Anita Kolopaking melobi hakim agung yang juga Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Pertemuan itu diabadikan dalam sebuah foto yang diketahui terjadi pada lebaran 2020 lalu. Namun MA mengatakan belum mengambil sikap terkait cuitan itu.
"Sampai saat ini MA belum ada sikap dan belum terpikirkan untuk mengambil langkah hukum atas cuitan akun di Twitter soal Ketua MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
MA juga tidak menampik adanya foto itu. Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Syarifuddin di kompleks Widya Chandra.
"Memang pimpinan MA tidak mengadakan open house tapi tamu yang datang silaturahmi masa ditolak," kata Andi.
"Saat itu karena tamu tamu lain yang hadir minta Pak Ketua untuk berfoto, maka ibu Anita dan suaminya juga nimbrung berfoto dengan Ketua MA dan istri," ujar Andi.
"Berfoto bersama dalam suasana Lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," pungkas Andi, yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan.
Terkait cuitan @xdigeeembok, Anita Kolopaking telah menanggapinya dan memberikan klarifikasi kepada Polri. Anita menyebut tidak melaporkan akun Twitter yang bersangkutan.
Sementara itu, DPR turut mengusut pelarian Djoko Tjandra. Komisi III DPR RI berencana akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.
"Tentunya kami menganggap kasus ini (Djoko Tjandra) bersifat super urgent sehingga, berdasarkan mekanisme Tatib DPR kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Ketua Komisi III Herman Herry, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7/2020).
Namun, agenda itu belum mendapatkan izin dari Wakil Ketua (Waka) DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Hal itu karena rapat yand diagendakan Selasa (21/7) itu DPR sedang melakukan reses. Herman menyebut Ketua DPR Puan Maharani, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.
"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam," tutur Herman.
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus (Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," imbuhnya.
Pemerintah Terus Cari Djoko Tjandra
Pelarian Djoko Tjandra ini nyatanya mampu menyeret sejumlah lembaga. Hingga saat ini pemerintah terus mencari keberadaan dan melacak jejak Djoko Tjandra.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md telah mengundang rapat jajarannya bersama, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat khusus itu membahas langkah-langkah rencana penangkapan Djoko Tjandra. Lalu siapah pihak yang terlibat dalam pelarian buron kelas kakap ini?
"Sudah ada rapat khusus yang dipimpin Pak Menko Polhukam tentang ini," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (12/7).
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Djoko Tjandra harus segera ditangkap. Mahfud malah berniat mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor yang sempat vakum dari tahun 2012 untuk melacak keberadaan si 'Joker'.
"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Tim Pemburu Koruptor ini akan diisi oleh pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM dan dikoordinasi dari Kemenko Polhukam. Mahfud meyakini tim ini bisa menangkap Djoko Tjandra.
"Jadi Tim Pemburu Koruptor ini sudah ada, dulu beberapa berhasil, nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra juga, kira-kira begitu," ungkapnya.