Sudah 14 Jam, Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID Masih Diperiksa

Sudah 14 Jam, Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID Masih Diperiksa

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 00:08 WIB
Pemeriksaan di Polrestabes Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Foto: Andi Hadi Ibrahim Baso didampingi pengacara di sela pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar (Hermawan-detikcom).
Makassar -

Sudah sekitar 14 jam lamanya polisi masih memeriksa anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah COVID-19. Hingga saat ini Andi masih dimintai keterangan polisi.

Pantauan detikcom di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (18/7/2020) dini hari, hingga pukul 00.30 Wita Andi masih belum keluar dari ruangan penyidik. Dia terakhir kali keluar untuk keperluan Salat Isya pada sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (17/7).

"Masih (diperiksa), belum selesai," ujar seorang penyidik kepada detikcom di Ruangan Satreskrim Polrestabes Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pangacara Hadi juga tampak keluar dari ruangan penyidik. Saat dikonfirmasi terkait kliennya, dia mengatakan masih diperiksa penyidik.

"Masih pemeriksaan di dalam," ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Andi sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah COVID-19 di RSUD Daya, Makassar mulai diperiksa penyidik pada Jumat (18/7) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi. Meski Hadi sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum dapat memastikan penahanan kepada Hadi.

"Saya belum bisa pastikan, tapi yang jelas tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana. Saya tidak mau mendahului (penyidik), tapi yang jelas hasil pemeriksaannya kita nantikan di atas karena sementara masih berlangsung," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus kepada detikcom di Mapolrestabes Makassar.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah COVID-19 pada Senin (13/7) lalu. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7) lalu.

Atas kasus yang menjeratnya, Hadi terancam Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Ancaman hukuman penjaranya 7 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dihubungi detikcom, Senin (13/7).

(nvl/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads