Yuliansyah (34), warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, diamankan di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia batal terbang ke Long Ampung, Malinau, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Jadi berawal dari pengamatan dulu. Dia kayak lagi fly (mabuk) gitu tadi. Dia itu baru lewati SCP 1, baru diperiksa sama avsec," jelas Kepala Bandara APT Pranoto, Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Dodi menerangkan peritiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.10 Wita. Saat itu pelaku yang dijadwalkan akan terbang pukul 10.00 Wita. Namun, setelah melewati security check point (SCP) 1 untuk menuju lobi check in pelaku diperiksa dan kedapatan mengantongi pipet yang berisi sabu seberat 0,5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kejadian ini, yang bersangkutan kami amankan dahulu sehingga batal berangkat ke Long Ampung," kata Dodi.
Baca juga: Catherine Wilson Positif Narkoba |
Setelah ketahuan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok milik pelaku di saku celana bagian belakang.
"Barang itu dia simpan di dalam rokok. Saat diperiksa sama avsec, ditemukanlah itu. Sabunya 0,5 gram," Kata Dodi.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Pinang. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang Iptu Fahrudi membenarkan peristiwa tersebut. Fahrudi menyebut pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
"Benar, tadi langsung diserahkan ke BNN," ujar Fahrudi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.