Oge, salah satu narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Leok, Buol, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Oge diduga memesan narkoba jenis sabu via jasa pengiriman barang.
"Napi tersebut bernama Oge. Kami jemput dari dalam Lapas Buol pada Kamis malam," ujar Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan, Jumat (14/7/2020) siang.
Wawan menuturkan, sebelum menjemput Oge di Lapas, polisi mendapat informasi ada pengiriman barang berisi sabu dari Palu menuju Buol. Sabu itu dikemas dalam kardus kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertulisan 'buat Ahmad Riyadi di Buol dari Haji Mudzakir di Palu'," kata Wawan.
Wawan mengatakan paket narkoba itu dikirim ke Buol menggunakan jasa pengiriman barang. Dalam pengirimannya, lanjut Wawan, sabu yang diketahui seberat 4,8 gram itu dikuasai oleh penumpang atas nama Apink.
"Dari hasil pemeriksaan Apink bahwa paket sabu tersebut merupakan pesanan seorang napi di dalam Lapas Kelas III Leok, yaitu atas nama Oge. Kini keduanya jalani pemeriksaan oleh tim penyidik narkoba," ucapnya.
Napi Oge menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas III Leok karena terlibat dalam kasus narkoba. Dan atas perbuatannya, Wawan menyebutkan, Oge akan menjalani hukuman yang sifatnya berlapis.
"Setelah masa tahanannya habis pada kasus pertama, Oge kembali ditahan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang kedua," tutur Wawan.