Pelaku penculikan delapan anak di Depok ditangkap. Polisi menyebut, pelaku berinisial BI (23) itu juga mencabuli beberapa korban.
"Pekerjaannya tuna wisma. Pertama dia mencari barang untuk keperluan kebutuhan hidupnya dan kedua kebutuhan seksualnya dia. Jadi ada beberapa anak dicabuli," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah, di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penculik 8 Anak di Depok! |
Azis menuturkan, korban diraba-raba oleh pelaku. Hal itu menurutnya sudah melanggar UU khususnya perlindungan anak No 35 tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun di pangku dan diraba-raba, tapi tetap aja dilarang," katanya.
Pelaku juga mengakui mencabuli anak yang jadi korban penculikan. Dia mengancam korban akan dipukul jika menolak keinginan pelaku.
"Cewek ini cuman saya rabain. Ada yang saya gamparin doang," kata pelaku kepada wartawan.
Sebelumnya, BI ditangkap pada Kamis (16/7) pukul 13.30 WIB. Azis mengatakan BI melakukan penculikan dengan motif mendapatkan uang dari penjualan handphone korbannya.
Azis menyebut BI juga pernah melakukan penculikan sebelumnya. "Pelaku pernah salah satu Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, pernah lakukan hal yang sama," tuturnya.
(idn/idn)