Jual Sabu, Sekeluarga di Sergai Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Sekeluarga di Sergai Ditangkap Polisi

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 17:29 WIB
Barang bukti sekeluarga penjual narkoba (dok. Istimewa)
Barang bukti sekeluarga penjual narkoba (Foto: dok. Istimewa)
Serdang Bedagai -

Sekeluarga di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu.

"Polsek Teluk Mengkudu menciduk sekeluarga terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Ketiga orang yang diamankan itu adalah Edi Syahputra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56), dan Ruslan alias Untung (59). Polisi mengatakan penangkapan dilakukan di Teluk Mengkudu, Kamis (16/7), setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan undercover buy," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, alat isap, dan uang diduga hasil penjualan sabu. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Robin.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads