Update Corona 17 Juli: Tes Spesimen Dekati Target Jokowi, Rekor Pasien Sembuh

Update Corona 17 Juli: Tes Spesimen Dekati Target Jokowi, Rekor Pasien Sembuh

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 17:05 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (dok. BNPB)
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Per hari ini, ada penambahan 1.462 kasus terkonfirmasi positif Corona, sehingga total menjadi 83.130 kasus.

"Hari ini jumlah spesimen yang telah kita periksa sebanyak 29.176 spesimen, sehingga total sekarang menjadi 1.175.462 spesimen. Dari pemeriksaan ini kita dapatkan konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang, sehingga total menjadi 83.130 orang," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto dalam akun YouTube BNPB, Jumat (17/7/2020).

Yuri mengatakan per hari ini sebanyak 1.489 orang tercatat sembuh dari Corona sehingga total sembuh menjadi 41.834 orang. Angka sembuh tersebut menjadi rekor baru sejauh ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dilaporkan sembuh sebanyak 1.489 orang, sehingga total sembuh menjadi 41.834 orang. Kasus meninggal 84 orang, sehingga total menjadi 3.957 orang," katanya.

Sementara itu, anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan untuk Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan terkait penanganan pemulasaraan jenazah COVID-19 harus sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan WHO dan Kementerian Kesehatan RI. Hal itu bertujuan untuk memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini penularan COVID-19 adalah melalui droplet dan aerosol, vomits, kontak erat dengan pasien positif dan risiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru-paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah. Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19," katanya.

Berikut ini pernyataan lengkap pemerintah terkait Corona pada 17 Juli 2020:

dr Reisa Broto Asmoro

Selamat sore saudara-saudari, Perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di Indonesia sudah dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO dan didukung oleh pemuka agama, terutama oleh Majelis Ulama Indonesia. Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus COVID-19. Hingga saat ini penularan COVID-19 adalah melalui droplets dan aerosol, vomits, kontak erat dengan pasien positif dan resiko ini juga terdapat pada jenazah COVID-19. Terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah.

Masyarakat tetap harus paham kasus penularan virus COVID-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai protokol COVID-19. Perlu diketahui bersama bahwa menurut pedoman terbaru Kemenkes RI berikut ini adalah kriteria jenazah pasien:

1. Jenazah suspect dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab;
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi COVID-19;
3. Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi COVID-19. Hal ini termasuk DOA, rujukan dari rumah sakit lain.

Oleh karena itu pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penangan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya. Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan. Namun kerumunan ini lah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus COVID-19.

Untuk keluarga COVID-19 Yang meninggal dunia serahkan penanganan kepada petugas, percayalah mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri yang direkomendasikan oleh Kemenkes. Untuk menghindari kerumunan disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penularan antar-pelayat dan sekali lagi bukan jenazah yang telah dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat menularkan. Tapi kerumunan yang dapat menjadi resiko penularan baru.

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau ditempat ibadah lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang telah diuraikan di atas tadi, jelas bahwa hukum di Indonesia mengatur penolakan pemakaman jenazah COVID-19. Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakaman tersebut dapat dipidana.

Untuk mewujudkan amanat dari isi aturan tersebut, pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan dalam menindak para penolak jenazah harus berani mengambil langkah yang tegas kepada para penolak jenazah tersebut. Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima oleh Kemenkes RI.

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar-pelayat;
2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali;
3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar-pelayat;
4. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam;
5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau di tempat ibadah lainnya;
6. Sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan 2 hal yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah. Kemudian jenazah yang akan ditrasportasikan sudah menjalani prosedur disinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang tubuhnya;
7. Beberapa ketentuan dalam pemakaman adalah sebagai berikut yakni pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman. Kemudian pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum, penguburan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.

Pemakaman dapat dihadiri keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperkenankan untuk hadir. Tetap ditegaskan bahwa martabat dn budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. Misalnya bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai dengan menyalatkan jenazah dilakukan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Saudara-saudara, serahkan pada ahlinya, dan kita akan aman dari ancaman penularan yang sesuai ilmu dan pengetahuan yang tepat. Patuhi lah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini. Semua untuk kesehatan kita bersama, kita saling melindungi. Kami disini turut berduka atas gugurnya para pejuang yang melawan COVID-19. Pasti tuhan akan memberikan tempat terbaik bagi mereka, semoga keluarga dan sanak saudara yang ditinggalkan tetap memastikan mereka aman, sehat dan selamat dari ancaman penularan COVID-19. Bersama kita bisa melawan COVID-19 untuk teruskan amanat mereka yang telah mendahului kita. Tetap sehat, tetap lawan COVID-19, untuk semuanya tetap semangat. Saya persilakan bapak dr Achmad Yurianto untuk menyampaikan kinerja data hari ini.

dr Achmad Yurianto

Saudara-saudara kita akan menyampaikan kembali beberapa hal terkait dengan penanggulangan COVID-19 yang kita laksanakan bersama-sama. Dalam waktu 2 hari ini kami melakukan kegiatan sosialisasi tentang revisi kelima buku pedoman pencegahan penanggulangan COVID-19, dalam 2 kali kegiatan per hari pagi dan siang yang diikuti oleh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten kota, rumah sakit, Puskesmas dan tenaga kesehatan serta pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 ini. Kami akan tetap melakukan sampai dengan minggu depan, sehingga diharapkan bahwa buku pedoman ini segera dipahami oleh pihak yang terkait terutama dalam kaitan dengan fungsi, respon di bidang kesehatan.

Kita diharapkan bahwa buku pedoman ini segera dipahami oleh pihak yang terkait terutama dalam kaitan dengan fungsi respons di bidang kesehatan. Kita harapkan bahwa dengan pemahaman ini kemudian bisa disampaikan ke masyarakat agar masyarakat bisa memahami juga tentang beberapa hal yang terkait dengan pedoman ini. Buku pedoman ini mengacu pada pedoman global, sehingga memang diharapkan secara global terminologi, strategi, dan kemudian upaya strategis lainnya bisa seirama. Sehingga secara keseluruhan maka pengelolaan pandemi ini secara global juga bisa kita laksanakan dengan 1 irama yang sama dengan 1 bahasa yang sama. Kami menyadari bahwa beberapa istilah dirasakan baru, beberapa istilah masih belum dipahami.

Saudara-saudara, buku pedoman ini adalah pedoman untuk tenaga kesehatan, untuk fasilitas kesehatan, untuk dinas kesehatan dan untuk pihak-pihak yang terkait dengan penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan. Kami akan berusaha untuk memahaminya dan setelah itu dinas kesehatan pun berharap untuk memahaminya kemudian menjadikan bahwa untuk berkomunikasi dengan masyarakat semua. Oleh karena itu kita harapkan bahwa ini akan jadi lebih baik dalam mengangkat strategi menjalankan penanggulangan COVID-19 secara bersama-sama. Kita akan menjadi lebih mudah, lebih tersistematis, dan dengan kerangka bicara yang sama mulai dari tingkat Puskesmas seterusnya sampai dengan tingkat Kemenkes. Ini yang menjadi ketentuan yang kita gunakan di masa-masa gang akan datang.

Saudara-saudara, kinerja data yang kami laporkan hari ini jumlah spesimen yang telah kita periksa adalah sebanyak 29.176 spesimen, sehingga total sekarang menjadi 1.175.462 spesimen. Dari pemeriksaan ini kita dapatkan konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang, sehingga total menjadi 83.130 orang. Kita sudah menggunakan pedoman yang terakhir konfirmasi positif ini ada 2 yang simtomatis bergejala dan membutuhkan indikasi rawatan rumah sakit ataupun yang asimtomatis atau tidak bergejala dan tidak membutuhkan layanan rumah sakit, tetapi mutlak harus melaksanakan isolasi secara mandiri.

Kalau kita perhatikan distribusi sebaran kasus baru yang kita terima hari ini adalah Jawa Timur melaporkan 255 kasus baru dan sembuh sebanyak 387 orang. DKI Jakarta kasus baru 253 orang sembuh 139 orang. Jawa Tengah melaporkan penambahan kasus 238 orang dan sembuh 340 orang. Kalimantan Selatan 101 kasus baru dan 42 sembuh, kemudian Bali 86 kasus baru dan 88 sembuh, Sumatera Utara 83 kasus baru dan 21 sembuh, Sulawesi Selatan 83 kasus baru dan 112 sembuh. Kemudian Sumatera Selatan 67 kasus baru dan 25 sembuh, Kalimantan Tengah 58 kasus baru dan 80 sembuh. Hari ini 18 provinsi melaporkan kasus baru di bawah 10 dan 6 provinsi melaporkan tidak ada penambahan kasus sama sekali diantaranya adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Saudara-saudara, dengan kita memacu pada revisi yang terakhir, yang kelima yang kita sosialisasikan sekarang maka kriteria sembuh juga akan berubah. Hari ini dilaporkan sembuh sebanyak 1.489 orang, sehingga total sembuh menjadi 41.834 orang. Kasus meninggal 84 orang, sehingga total menjadi 3.957 orang. 464 kabupaten kota yang telah terdampak di 34 provinsi, ini yang kita dapatkan pada hari ini. Namun kita masih melakukan pemantauan pada kasus suspect sebanyak 46.493 orang.

Saudara-saudara, dengan kemudian kita melihat kecenderungan kasus konfirmasi positif baru yang kita dapatkan, dari hasil tracing yang secara agresif yang dilakukan oleh dinas kesehatan, dilakukan oleh Puskesmas maka kita mendapatkan kasus kontak erat. Dari Kasus kontak erat inilah yang kemudian secara masif kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan testing dengan real time PCR dan beberapa diantaranya kita ketemukan dengan status konfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala. Ini menjadi penting untuk kita pahami bahwa kasus-kasus ini lah yang harus menjalankan isolasi dengan ketat. Karena kalau tidak ini akan bisa menjadi sumber penularan yang baru.

Dengan upaya tracing yang kita lakukan secara agresif kita harapkan bahwa seluruh kasus konfirmasi sekalipun tanpa gejala bisa kita identifikasi. Karena kalau tidak teridentifikasi maka ini menjadi sumber penularan di tengah masyarakat, dan yang lebih penting lagi adalah mari bersama-sama kita kurang resiko untuk tertular dengan cara mari kita ubah kebiasaan Kita untuk menjadi aman dari COVID, kebiasaan itu sudah kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan. Mari biasakan untuk menjaga jarak, ini penting mari biasakan untuk menggunakan masker. Mari membiasakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan hand sanitizer. Cara inilah yang kemudian bisa kita pakai memutus rantai penularan. Kita menjadi subjek dan sekaligus objek perubahan prilaku menuju ke adaptasi kebiasaan baru, kita harus produktif tapi mempersyaratkan harus aman dari COVID-19. Kita bisa melaksanakan ini dengan kebersamaan, tidak menyerah terus-menerus, kita bisa melakukan ini. Terima kasih, selamat sore.

Halaman 2 dari 3
(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads