Soal Pertemuan Kajari Jaksel-Pengacara Djoko Tjandra Ditangani Kejati DKI

Soal Pertemuan Kajari Jaksel-Pengacara Djoko Tjandra Ditangani Kejati DKI

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 08:10 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Kini Kajari Jaksel itu masih diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait video pertemuan itu.

"Belum (ada hasil pemeriksaan), kan baru dilakukan pemeriksaan, belum tuntas secara utuh. (Pemeriksaan) kaitannya ada video itu, ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi, Kamis (16/7/2020) malam.

"Kejati DKI mempunyai perangkat asisten pengawasan. Jadi, (pemerintaan Kajari Jaksel) dilakukan oleh Kejati DKI," imbuh Hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, video yang beredar itu tidak menggambarkan secara jelas peristiwa yang terjadi. Selain itu, sebut Hari, ada ketidaksesuaian antara gambar video dengan judul cerita.

"Antara gambar dan judul cerita (narasi) nggak cocok," kata Hari.

ADVERTISEMENT

"Gambar di video kan gambar kaki, gambar meja, terus suara audionya kayaknya cerita COVID, ini kan nggak klop. Oleh karena itu, masih dilakukan klarifikasi sementara ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Sebelumnya, video pertemuan antara pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna disebar oleh akun Twitter @xdigeeembok. Tampak dari video tersebut tampak seorang pria yang mengenakan seragam coklat berbincang dengan sejumlah orang. Mereka duduk disofa dan saling berbincang.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Kemudian Djoko Tjandra diketahui juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.

Kabar terbaru, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dia kemudian di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo Utomo dalam rangka pemeriksaan internal. Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo telah bertindak melampaui kewenangannya dan melanggar kode etik. Dia pun ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri.

Tonton video 'Brigjen Pol Prasetijo Kini Terancam Hukuman Pidana':

(isa/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads