Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Begini pertimbangan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif ke dua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JPU tidak dapat membuktikan tindak pidana asal yang membuat Wawan melakukan pencucian uang. Seharusnya, kata hakim, JPU menghitung kerugian negara yang dimaksud oleh lembaga negara yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang, oleh karena unsur A3, unsur patut diduganya melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang merupakan unsur esensial dalam dakwaan kumulatif ke dua ini dinyatakan tidak terbukti, maka unsur-unsur yang lain tidak perlu lagi dibuktikan, dan dakwaan penuntut umum dalam dakwaan kumulatif ke dua dinyatakan tidak sah dan meyakinkan. Oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kumulatif ke dua tersebut," kata hakim anggota membacakan pertimbangan.
"Bahwa, jika tidak ada pembuktian yang kuat tentang tindak pidana asal, dalam Pasal 183 dan Pasal 184 (KUHAP), dugaan itu hanya akan menjadi dugaan dan praduga penuntut umum saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Wawan didakwa melakukan TPPU, karena telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Sebagaimana dakwaan jaksa, total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.
Jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta TPPU.
"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).
Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa.