Wawan Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 58 M di Kasus Korupsi Alkes

Wawan Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 58 M di Kasus Korupsi Alkes

M Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 19:38 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten dan Tangerang Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Wawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti," ujar hakim ketua Ni Made Sudani di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

"Apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Wawan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti melakukan TPPU.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif ke dua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," papar Ni Made.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Wawan juga didakwa melakukan TPPU. Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.

Jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 6 tahun penjara. Wawan dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta TPPU.

"Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).

Menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads