Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 15:56 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Herman Herry (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Komisi III DPR RI mendukung Bareskrim Polri mengusut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetyo Utomo yang diketahui menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pihak yang terlibat ditindak tegas.

"Bukan hanya mendukung, jadi dengan sudah ada pernyataan bahwa surat itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim, Komisi III meminta Kabareskrim dan Kapolri menindak tegas. Jika ternyata ditemukan bahwa itu di luar SOP," kata Herman di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

"Menindak tegas, kemudian, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik itu semua," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia mengatakan Idham berkomitmen akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat.

"Belum sampai, tetapi Kapolri sudah berkomunikasi dengan kami, dan Kapolri berkomitmen, 'jangan khawatir, serahkan kepada saya, saya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada, dan siapa saja di balik itu akan saya ungkap semua'," ujar Herman menirukan pernyataan Kapolri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.

"Mengenai surat jalan Djoko Tandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo menyatakan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. Prasetyo pun terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," lanjut Argo.

Tonton video 'Mahfud Md Mau Aktifkan Tim Pemburu Koruptor':

(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads