Tiga orang kurir 49 kg sabu lintas provinsi asal Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini. Dari ketiga kurir, dua di antaranya divonis mati.
Adapun ketiga kurir tersebut adalah Juni Muldianto dan Riyanto divonis mati oleh majelis. Sementara kurir lainnya, Juanda divonis seumur hidup dalam sidang yang berlangsung secara virtual.
"Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Juni Murdianto dan Riyanto. Selanjutnya terdakwa Juanda divonis pidana penjara seumur hidup," tegas mejelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga majelis hakim secara bulat menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini setelah sidang digelar mulai dari terdakwa, saksi hingga alat bukti yang dihadirkan.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2)," sambung majelis.
Setelah mendengarkan putusan, jaksa dan penasihat hukum memilih untuk pikir-pikir. Di mana putusan itu sesuai tuntutan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Imam Murtadlo dan Amanda.
Baca juga: Kurir 20 Kg Sabu Diciduk BNN di Palembang |
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap BNNP Sumsel pada 11 Desember 2019 lalu di Jalan Lintas Betung-Palembang. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu dan ekstasi.
Ketiga terdakwa mengaku barang dibawa dari Tembilahan untuk diantarkan kepada seseorang di Palembang. Adapun barang didapat dari seseorang bernama Acok di Riau.
Acok sendiri, hingga kini belum diketahui di mana rimbanya. Sebab saat ketiga kurir asal Tembilahan, Riau, Juni dan Riyanto ditangkap Acok hilang dan masih terus dicari keberadaanya.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan saat penangkapan menyebut barang haram itu rencana akan diedarkan malam tahun baru. Lokasi edar diketahui di wilayah Pali, Banyuasin dan Palembang.