Kepala BNN Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menyebut sang kurir berinisial MK. Dia ditangkap saat akan mengantar barang haram di simpang 4 bandara, Senin (26/8/2019).
"MK ini sebagai kurir dan kita tangkap kemarin di simpang bandara. Dari MK, didapat 20 Kg sabu serta 18.800 butir ekstasi," ujar Jhon Turman saat rilis di BNN Jakabaring, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat informasi ada pengiriman sabu skala besar. Ternyata benar, tapi sayang pemilik kabur saat ditangkap," kata Jhon.
Sabu dalam jumlah besar itu, menurut Jhon akan distok di sebuah gudang di daerah 36 Ilir Tangga Buntung, Ilir Barat Palembang. Gudang penyimpanan itu merupakan milik S yang kini jadi buron.
"Barang ini dari Malaysia, masih terus kita kembangkan. Ini kita dapatkan di dalam begasi dan dimasukkan dalam koper," tutup Jhon Turman.
Kepada petugas MK mengaku kurir dan diberi upah Rp 2 juta. MK diminta untuk mengantarkan barang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Diupah Rp 2 juta. Aku sudah curiga, tapi karena butuh aku mau antar barangnya," kata MK singkat.
Atas perbuatannya, MK langsung ditahan penyidik BNN Sumatera Selatan. Dia pun terancam Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Narkotika dan terancaman seumur hidup.
Simak video Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!:
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini