Bentuk Tim Khusus, Polri Juga Telusuri Aliran Dana Terkait Djoko Tjandra

Bentuk Tim Khusus, Polri Juga Telusuri Aliran Dana Terkait Djoko Tjandra

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 18:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di sela-sela upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra (Rahel Narda/detikcom)
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di sela-sela upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo. (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Polri membentuk tim khusus terkait kasus pembuatan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tim khusus ini akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hingga aliran dana.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di sela-sela upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo. Komjen Listyo mengatakan tim khusus ini akan mengusut pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra baik di Polri maupun instansi lain.

"Saya sudah membentuk tim khusus: Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber, dan dari Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan. Pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk aliran dana di institusi Polri atau yang lain," kata Listyo di Aula Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Dia mengatakan kasus ini akan diungkap secara transparan.

"Tim sudah kita bentuk, kita kerja paralel. Propam lanjutkan pemeriksaan. Kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, untuk menjaga marwah institusi Polri," tegas Listyo.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan dalam kasus ini ada tiga jenis pelanggaran yang ditangani. Kasus akan dilanjutkan ke proses pidana.

"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan termasuk bagaimana peristiwa hapusnya red notice, bagaimana bisa munculnya surat keterangan kesehatan atas nama terpidana dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kami proses secara transparan, tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya akan kita proses," tambahnya.

Diketahui, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena membuat surat jalan antarwilayah untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan Barat. Prasetijo ditahan di Provos selama 14 hari terhitung Rabu (15/7) kemarin.

Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Polri juga sudah memeriksa staf Pusdokkes Polri terkait penerbitan surat keterangan sehat bebas Corona untuk Djoko Tjandra. Selain itu, Polri memeriksa petinggi Polri lainnya berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads