Polri membentuk tim khusus terkait kasus pembuatan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tim khusus ini akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hingga aliran dana.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di sela-sela upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo. Komjen Listyo mengatakan tim khusus ini akan mengusut pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra baik di Polri maupun instansi lain.
"Saya sudah membentuk tim khusus: Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber, dan dari Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan. Pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk aliran dana di institusi Polri atau yang lain," kata Listyo di Aula Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Dia mengatakan kasus ini akan diungkap secara transparan.
"Tim sudah kita bentuk, kita kerja paralel. Propam lanjutkan pemeriksaan. Kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, untuk menjaga marwah institusi Polri," tegas Listyo.
Dia mengatakan dalam kasus ini ada tiga jenis pelanggaran yang ditangani. Kasus akan dilanjutkan ke proses pidana.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan termasuk bagaimana peristiwa hapusnya red notice, bagaimana bisa munculnya surat keterangan kesehatan atas nama terpidana dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kami proses secara transparan, tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya akan kita proses," tambahnya.
Diketahui, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena membuat surat jalan antarwilayah untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan Barat. Prasetijo ditahan di Provos selama 14 hari terhitung Rabu (15/7) kemarin.
Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.
Polri juga sudah memeriksa staf Pusdokkes Polri terkait penerbitan surat keterangan sehat bebas Corona untuk Djoko Tjandra. Selain itu, Polri memeriksa petinggi Polri lainnya berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.