Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang IV DPR tahun 2019-2020. Saat menutup sidang, Puan memberikan catatan kepada pemerintah untuk penanganan virus Corona (COVID-19).
"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi, telah melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja dan kunjungan kerja, khususnya terkait penanggulangan COVID-19 sesuai dengan bidang Komisi," kata Puan saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang dalam rapat paripurna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dalam memberikan pengawasan kepada pemerintah, Puan menyampaikan catatannya terkait penanganan Corona. Dia meminta pemerintah mempercepat penyerapan anggaran Corona, khususnya bidang kesehatan hingga perlindungan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui fungsi pengawasan AKD DPR RI, terdapat berbagai catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah agar meningkatkan kinerja penanganan COVID-19 dan dampaknya. Catatan-catatan tersebut antara lain mempercepat efektivitas penyerapan anggaran penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemda, serta dukungan UMKM," ujar Puan.
Puan juga meminta pemerintah memperkuat program perlindungan sosial. Serta meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan sinergi untuk merampungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pemerintah agar memperkuat dan mempertajam program perlindungan sosial dan pemberdayaan rakyat yang diarahkan pada 40% masyarakat terbawah agar tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Pemerintah agar meningkatkan sinergi kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan DTKS secara berkesinambungan," ucapnya.
Selain itu, Puan menyinggung keputusan pemerintah membatalkan mengirim jemaah haji tahun ini. Dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji jemaah secara optimal.
"Terkait keputusan pemerintah yang membatalkan pengiriman jemaah haji tahun ini, DPR dapat memahami keputusan tersebut, meskipun seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPR," sebut Puan.
"BPKH agar mengelola secara optimal dana setoran jemaah haji dan nilai manfaat yang sudah ditetapkan untuk pembiayaan haji tahun 2020," sambungnya.
Masa reses DPR dimulai pada 17 Juli hingga 13 Agustus 2020. Puan mendorong anggota dewan bergotong royong dengan warga di daerah pemilihannya.
"Tibalah saatnya, Anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yang akan dilaksanakan dalam situasi dan kondisi ancaman risiko pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kepada yang terhormat Anggota DPR RI, agar bersama rakyat di daerah pemilihannya, bekerja bersama, bergotong royong, dalam memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan melawan COVID-19 dalam memulihkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," tutup Puan.
(rfs/elz)