Barisan Kursi Kosong Paripurna DPR, Cuma 96 Anggota yang Hadir Langsung

Barisan Kursi Kosong Paripurna DPR, Cuma 96 Anggota yang Hadir Langsung

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 15:04 WIB
Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)
Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020 hanya dihadiri 96 anggota DPR secara langsung. Mayoritas kursi ruang rapat pun terlihat kosong.

Pantauan detikcom di Ruang Rapat Paripurna, gedung Nusantara, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020), rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Azis Sjamsuddin dan Rachmat Gobel.

Anggota Dewan yang hadir tampak duduk dengan menjaga jarak saat rapat paripurna dimulai. Sebagian besar anggota Dewan duduk di bagian tengah barisan kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)

Dari 575 anggota Dewan, hanya 96 anggota yang hadir secara fisik. Sementara sisanya hadir secara virtual dan izin.

"Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat hari ini ditandatangani secara fisik oleh 96 orang dan virtual sebanyak 226 orang, dan totalnya 348, sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan saat membuka rapat.

ADVERTISEMENT

Anggota Dewan yang tak hadir secara fisik tampak membuat mayoritas kursi anggota kosong. Di ruang rapat sendiri, disediakan layar yang menampilkan anggota Dewan yang hadir secara virtual.

Sementara itu, sejumlah kursi anggota Dewan memang sengaja dikosongkan. Ada sejumlah kursi yang diberi tanda 'X' yang menandakan tak boleh diduduki untuk physical distancing.

Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan di Paripurna DPR. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum).

"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).

Lucius juga menyoroti rapat saat pandemi Corona. Dia menyebut kehadiran secara virtual juga dihitung sebagai kehadiran. "Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum," sebutnya.

Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi virus Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR. Pemberlakuan PSBB transisi dinilai semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.

"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke kompleks parlemen," urai Lucius.

Tonton video 'Pemerintah Serahkan Konsep RUU BPIP, Jadi Pengganti RUU HIP?':

(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads