Pemerintah dan DPR Tak Bakal Langsung Bahas RUU BPIP

Pemerintah dan DPR Tak Bakal Langsung Bahas RUU BPIP

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 13:56 WIB
Pemerintah sampaikan konsep RUU BPIP yang beda dengan RUU HIP ke DPR
Pemerintah menyampaikan konsep RUU BPIP yang berbeda dengan RUU HIP ke DPR. (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR hari ini. DPR bersama pemerintah menegaskan tidak akan segera membahas RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Kedatangan pemerintah ke DPR diwakili Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar menemui dan menyambut langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan mengatakan DPR dan pemerintah sepakat akan membahas RUU BPIP jika sudah mendapat cukup masukan dari masyarakat. Puan berharap kesepakatan itu akan menghentikan polemik di masyarakat terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP," ujar Puan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong-royong melawan pandemi COVID-19 dan dampaknya," lanjut dia.

Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP dan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. RUU BPIP yang terdiri atas 7 bab dan 17 pasal itu juga tidak akan memuat pasal-pasal kontroversial.

"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran 'mengingat' juga terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," tegasnya.

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads