Warga kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Arsyad (62) dihukum 18 tahun penjara. Andi terbukti membunuh istrinya Fatimah yang tengah hamil besar dan menikam anaknya yang berusia 10 tahun.
Kasus bermula saat Andi pulang ke rumah mereka di Desa Parenreng, Segeri, Pangkep pada 16 Januari 2020 tengah malam. Lantaran dikunci, Andi memecahkan kaca jendela dan masuk ke rumah.
Terjadi percekcokan antara Andi dan Fatimah. Andi menghunus badik dan menusuk Fatimah berkali-kali hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan ini mengundang anak korban. Saat Andi berhadapan dengan anaknya, badik yang ditangan langsung menghujam ke arah badan anaknya. Si anak langsung jatuh tersungkur.
Warga yang mendengar keributan itu segera mendatangi rumah tersebut. Andi ambil langkah seribu. Si anak segera dilarikan warga ke rumah sakit dan sembuh sebulan setelahnya. Adapun nyawa Fatiman tidak tertolong dan meninggal di lokasi.
Andi yang berusaha kabur dikejar warga. Polisi segera ke lokasi. Sebuah peluru ditembakkan aparat dan menembus kakinya. Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar majelis hakim yang tertuang dalam putusan PN Pangkajene sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/7/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Dwi Hatmodjo dengan anggota Ima Fatimah Djufri dan Abdul Hakim. Di persidangan, terungkap Andi menghabisi nyawa istrinya karena emosi tidak diberi uang buat bayar cicilan kendaraan. Fatimah adalah istri keempat Andi.
"Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan jiwa anak dan menimbulkan trauma psikologis terhadap anak," ujar majelis dengan suara bulat.
(asp/mae)