KAI: Tak Perlu SIKM untuk Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta

KAI: Tak Perlu SIKM untuk Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 12:23 WIB
Pramugari tak hanya ada di pesawat tetapi juga di kereta api. Para prami dan prama ini bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para penumpang KA jarak jauh.
Gambar Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes RT-PCR virus Corona.

"Untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa lewat keterangan pers, Kamis (16/7/2020).

PT KAI mengikuti kebijakan Pemprov DKI yang disampaikan Selasa (14/7) lalu, yakni kebijakan meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat masyarakat yang akan berpergian. SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. CLM diisi sendiri oleh masyarakat, dan masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," kata Eva.

Meski SIKM sudah tak menjadi syarat calon penumpang kereta api jarak jauh, penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) atau hasil tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR).

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," tutur Eva.

Tonton video 'SIKM DKI Diganti CLM, Begini Tata Cara Urusnya':

Setiap pelanggan kereta api tetap harus dalam kondisi sehat, tidak flu, tidak pilek, tidak batuk, dan tidak demam. Suhu badan calon penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Penumpang juga perlu menggunakan pelindung wajah (face shield).

"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," kata Eva.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads