Insiden wasit Wahyudin diinjak pemain saat memimpin pertandingan sepakbola di Stadion Patriot Candrahaga, Bekasi, Jawa Barat, berbuntut panjang. Pemain tersebut terkena sanksi tegas.
Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) DKI Jakarta Uden Kusuma mengungkap, pemain dari Champas FC berinisial ND ini tidak lagi diperbolehkan bertanding di klub yang berkompetisi di bawah naungan Asprov DKI.
"Kita tidak memperkenankan dia main lagi di liga kita. Sebagai sanksi keras kita ke yang bersangkutan," ujar Uden ketika dihubungi detikcom, Rabu (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ND sendiri sempat memperkuat Jakarta United pada musim lalu. Namun, kini ND juga dicoret dari klub Jakarta United.
"Sementara nggak tercatat (di Jakarta United musim ini), pelatihnya pun menyatakan (ND) dilepas. Sudah tidak tercatat lagi di Jakarta United. Kontraknya sudah diputus," imbuh Uden.
Uden juga mengungkap ND punya beberapa catatan buruk saat merumput.
"Saya cek dia ada beberapa catatan ada sikap kurang bagus, dan kurang baik," ungkap Uden.
Uden mengungkap ND tengah membela salah satu klub yang tidak terdaftar resmi di Asprov DKI saat insiden penginjakan itu terjadi, yakni Champas FC.
Tonton video 'Wasit Buka Suara soal Kronologi Diinjak Pemain di Stadion Bekasi':
"(Champas FC) Klub-klub ikatan-ikatan persaudaraan apa gitu. Jadi mereka main-main aja antar mereka buat event sendiri," kata Uden.
Uden sangat mengecam aksi ND menginjak wasit yang memimpin pertandingan. Pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait penyelenggara pertandingan tersebut.
"Kita juga akan mengkaji lagi SOP pertandingan ya, terutama memang kadang kala kita tidak bisa salahkan di masyarakat ini, banyak membuat event-event yang tidak mendapat rekomendasi kita. Setelah kejadian itu ramai lah. Terus terang kita tidak ada pemberitahuan ke kita dan itu pertandingan juga tidak standar juga kan, karena tidak ada hakim garis dan sebagainya," imbuhnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ikut angkat bicara soal insiden ini. Rahmat menyesalkan kejadian itu, terlebih pelaku menawarkan uang damai.
"Setiap manusia pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan. Hanya, musyawarah dan permintaan maaf, bukan dengan nilai uang," ujar Rahmat melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Rahmat berharap pelaku meminta maaf secara tulus dan menyesali perbuatannya. Rahmat tetap meminta pelaku bertanggung jawab.
"Seharusnya dilakukan dengan tulus untuk tidak mengulang perbuatan yang sama dan menyelesaikan biaya perawatan jika memang dibutuhkan perawatan," kata Rahmat.
Rahmat meminta korban dan pelaku bermusyawarah secepatnya agar kasus ini tak diteruskan ke jalur hukum.
"Hukum tertinggi adalah musyawarah. Jika korban merasa dihormati dan pernyataan maaf ikhlas, insyaallah selesai, tidak harus melalui jalur hukum," kata Rahmat.
Begitu juga Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyesalkan kejadian itu. Menurut Tri, kejadian itu mencoreng nama Stadion Patriot Candrabhaga.
"Menyesalkan kejadian yang memalukan tersebut terutama nama besar Stadion (Patriot) Chandrabhaga kebanggaan Kota Bekasi," kata Tri melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Tri meminta pertanggungjawaban penyelenggara karena pertandingan tidak sesuai norma PSSI. Di mana, hanya 1 wasit yang memimpin pertandingan tanpa hakim garis.
"Harus juga diminta pertanggungjawaban penyelenggara kegiatan, karena tidak sesuai kaidah dan norma PSSI. Wasit yang tidak standar hanya 1 orang tanpa perangkat wasit lainnya, petugas keamanan (tidak komplit) terutama apabila kegiatan sudah lebih dari 2 tim yang bertanding," tuturnya.
Wasit Wahyudin mengalami kejadian tidak mengenakan saat memimpin pertandingan antara Champas FC Vs Yutaka FC di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (12/7) lalu. Wahyudin merupakan wasit utama dan tidak ada hakim garis.
Saat itu, Wahyudin membuat keputusan bahwa salah satu pemain tim Champas FC melakukan offside. Namun pemain tersebut tak terima keputusan Wahyudin hingga terjadi insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, Wahyudin mengalami luka-luka di bagian wajah dan juga punggung. Wahyudin juga melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.