Gonta-ganti Cara Keluar-Masuk Jakarta

Round-Up

Gonta-ganti Cara Keluar-Masuk Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 07:51 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo
Foto: Kadishub DKI Syafrin Liputo (Tiara Aliya Azzahra)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengganti syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta di tengah pandemi Corona. Syarat yang awalnya berbentuk surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta kini diganti menjadi Corona Likelihood Metrik (CLM).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan syarat SIKM sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020. Syafrin menyebut saat ini syarat tersebut diganti dengan teknologi CLM yang bisa diakses aplikasinya oleh masyarakat.

"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM)," lanjutnya.

Syafrin menyebut masyarakat bisa mengisi CLM melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Dalam aplikasi atau website tersebut masyarakat hanya tinggal mengisi form data pribadi.

ADVERTISEMENT

"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ucapnya.

Tonton video 'SIKM DKI Diganti CLM, Begini Tata Cara Urusnya':

Lebih lanjut Syafrin memaparkan cara mengisi CLM ini. Menurutnya masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat hasil rapid atau swab test.

"Nggak perlu (melampirkan hasil rapid atau swab test)," katanya.

Nantinya, lanjut dia, sistem akan memberikan sejumlah pertanyaan mengenai apakah pemohon memiliki gejala Corona atau tidak. Sistem kemudian akan memberikan penilaian terhadap jawaban pemohon.

"Itu pengisian nya tetap melalui website aplikasi CLM, masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana. Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self-assessment. Kemudian mesin akan memberi skoring terhadap jawab yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang aman dalam melakukan perjalanan," ucapnya.

Setelah memberi penilaian, sistem akan memberikan skor yang akan memberikan rekomendasi apakah pemohon dapat melakukan perjalan atau tidak. Apabila sistem menyatakan pemohon bergejala COVID-19, akan langsung dijadwalkan untuk melakukan tes.

"Kemudian mesin akan memberi skoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, akan dijadwalkan, akan muncul jadwal," katanya.

Kemudian Syafrin pun meminta agar masyarakat tetap jujur dalam mengisi data pribadi yang ada di form CLM ini. Menurut dia aplikasi ini seperti self-assesment yang diharapkan masyarakat mengisinya secara jujur untuk mencegah penyebaran Corona.

"Nah, memang kembali lagi kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga, kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah COVID-19 ini sangat berbahaya sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," sebutnya.

"Kenapa? karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas Covid atau terindikasi gejala yang sama dengan Covid dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes, jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik. Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga," imbuhnya.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2020. "(SIKM) masih berlaku. (Pergub) lagi dalam evaluasi dan revisi," ucap Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan, saat dihubungi, Rabu (15/7).

Iwan menyebut CLM adalah syarat untuk membuat SIKM. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 8, Pergub 60 Tahun 2020.

"CLM ini syarat untuk mengajukan SIKM ini diatur di pergub ini (Pergub Nomor 60 tahun 2020)," ucap Iwan.

Halaman 2 dari 3
(maa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads