Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2020. Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"(SIKM) masih berlaku. (Pergub) lagi dalam evaluasi dan revisi," ucap Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputi menyebut SIKM tidak berlaku dan masyarakat hanya mengisi tes Corona Likelihood Metric (CLM). Iwan menyebut CLM adalah syarat untuk membuat SIKM.
"CLM ini syarat untuk mengajukan SIKM ini diatur di pergub ini (Pergub Nomor 60 tahun 2020)," ucap Iwan.
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tonton video 'SIKM DKI Diganti CLM, Begini Tata Cara Urusnya':
Apa yang disampaikan oleh Iwan terdapat dalam Pasal 8 Pergub 60 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 8
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM.
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut masyarakat DKI Jakarta tidak perlu mengurus SIKM untuk keluar-masuk Jakarta.
"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7).
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi CLM. Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.
"Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM)," ujarnya.
detikcom mencoba untuk mengisi tes CLM. Setelah beberapa pertanyaan dilalui, keluar keterangan yang menyatakan Anda aman atau tidak untuk berpergian keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Setelahnya, Anda diminta mengurus perizinan SIKM sesuai prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hasil tes juga bisa diunduh. Termasuk ada juga rekomendasi untuk tetap menjaga kondisi kesehatan.