Polda Metro Bongkar Peredaran 20.500 Ekstasi-H5 di Apartemen Kalibata City

Polda Metro Bongkar Peredaran 20.500 Ekstasi-H5 di Apartemen Kalibata City

Lukman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 19:09 WIB
Polda Metro Bongkar Peredaran 20.500 Ekstasi-H5 di Apartemen Kalibata
Polda Metro bongkar peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City. (Lukman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dari tersangka TII alias II, polisi menyita 20.500 butir narkotika jenis ekstasi dan happy five (H5).

"Kita merilis satu pengungkapan tindak pidana ekstasi sebanyak 15.000 butir ekstasi dan juga H5 atau yang dikenal dengan happy five sebanyak 5.500 butir dengan total sekitar 20.500 narkotika yang berhasil diungkap oleh Unit 3 Subdit 2 Ditnakoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Yusri mengatakan tersangka TII ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu pada 6 Juli lalu. Lokasi penangkapan berada di 2 unit di apartemen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kejadian sekitar minggu yang lalu TKP-nya ada di 2 TKP yang pertama adalah di Apartemen Kalibata. Dua-duanya di Apartemen Kalibata, tapi bedanya cuma di 2 unit, di tempat yang sama tetapi milik salah seorang tersangka yang berhasil kita amankan, tersangka inisialnya TII alias II, dia adalah warga Medan, tapi tinggal di Jakarta," jelas Yusri.

Yusri menyebut barang haram tersebut sengaja disimpan di apartemennya untuk dijual di tempat hiburan. Namun, situasi pandemi virus Corona yang mengakibatkan tempat hiburan tutup membuat tersangka terpaksa menahan narkotika tersebut di apartemen.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemen, dengan situasi pandemi COVID-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan di tempat hiburan, ini tutup selama ini. Selama pandemi ini sehingga barang tersebut memang dia simpan, tetapi memang awalnya memang dia sudah lama berjualan," jelasnya.

Polisi mengatakan tersangka TII mengaku menjual narkotika yang didapat dari HMC dengan upah Rp 10 juta per bulan. Polisi saat ini masih memburu HMC yang diduga sebagai pemiliknya.

"Dia mengaku bahwa memang dia juga cuma dapat perintah dan dapat suruhan dari seseorang inisialnya adalah HMC, yang sekarang menjadi DPO," tutur Yusri..

Saat ini TII ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dihubungi secara terpisah, General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan akan mengecek informasi tersebut.

"Saya cek dulu," kata Ishak.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads