PKB Jawab Tudingan Malas Ngantor: Anggota DPR Tak Kebal Wabah

PKB Jawab Tudingan Malas Ngantor: Anggota DPR Tak Kebal Wabah

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 18:30 WIB
Cucun Syamsurizal
Cucun Sjamsurizal (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR dituding malas ke kantor karena banyak yang memilih rapat virtual selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Fraksi PKB menegaskan rapat-rapat secara virtual pun juga sah karena sudah sesuai dengan aturan tata tertib.

"Indikator malas itu apa, kami tetap menjalankan tugas-tugas kami selama masa pandemi ini. Hal itu bisa dilihat di risalah rapat-rapat komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya. Di masa reses pun kami tetap turun ke basis-basis konstituen memberikan edukasi dan menyalurkan berbagai alat perlindungan diri (APD) kepada masyarakat," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Soal mengurangi datang ke kantor, Cucun mengingatkan hal tersebut sudah sesuai anjuran pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya juga pernah menyatakan agar para pejabat negara mengurangi aktivitas di luar rumah. Meski bekerja dari rumah, Cucun menegaskan bukan berarti produktivitas kinerja anggota DPR berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem kerja dari rumah (work from home) juga dilaksanakan sepenuhnya oleh para anggota DPR. Kami tetap melaksanakan kewajiban dengan mengikuti berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan mitra kami di pemerintahan. Memang Sebagian anggota mengikutinya secara virtual karena keharusan ada physical distancing yang jika rapat fisik hal itu tidak bisa dilakukan karena keterbatasan ruangan," tuturnya.

Pembagian kerja di DPR secara fisik hingga rapat virtual dilakukan karena pandemi Corona. DPR memberlakukan 60% hadir secara fisik, sementara 40% lewat virtual.

ADVERTISEMENT

Cucun mengungkapkan tidak semua aktivitas DPR selama pandemi Corona dilakukan secara virtual. Menurutnya, sebagian rapat maupun aktivitas lain dilakukan dengan kehadiran fisik Bahkan Fraksi PKB juga masih menerima audiensi dari masyarakat umum.

"Kemarin (Selasa 14/7), kami menerima para petani dari Simalingkar yang jalan kaki dari Medan ke Istana demi memperjuangkan hak atas tanah mereka. Itu kami lakukan secara fisik. Jadi tidak benar jika ada tudingan kami bermalas-malasan," tegas Cucun.

Legislator dari Jabar II ini justru curiga terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan-keabsahan rapat-rapat DPR yang digelar secara virtual. Cucun mengingatkan, aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi: Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

"Jadi kalau ada yang mempertanyakan keabsahannya saya khawatir tidak asal tuduh. Tidak didasari dari kajian yang utuh," tutur anggota Komisi III DPR RI itu.

Cucun pun berharap semua pihak berprasangka baik dalam situasi pandemi ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut dia, tudingan anggota DPR malas ngantor merupakan tudingan serius yang dapat memunculkan missed persepsi terhadap anggota Dewan. Ia juga menyebut anggota DPR juga manusia biasa yang bisa tertular virus Corona jika tidak berhati-hati.

"Anggota DPR juga manusia biasa yang tidak kebal wabah. Jadi kami juga tetap melakukan tugas kami dengan memperhatikan prosedur kesehatan termasuk mempertimbangkan physical distancing di kantor kami yang memang harus diakui cukup sempit dan terbatas secara ruang," kata Cucun.

Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan di Paripurna DPR. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum).

"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).

Lucius juga menyoroti rapat saat pandemi Corona. Dia menyebut kehadiran secara virtual juga dihitung sebagai kehadiran. "Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum," sebutnya.

Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi virus Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR. Pemberlakuan PSBB transisi dinilai semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.

"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke kompleks parlemen," urai Lucius.

(elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads