Guna mendisiplinkan warga terhadap pemakaian masker, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan menerapkan denda Rp 100-150 ribu atau hukuman sosial bagi yang tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
"Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19," tulis Pemkab Sumedang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Pemkab Sumedang sebelumnya telah melakukan pengamatan dan menemukan banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orang tuanya menggunakan masker. Hal ini tentu disayangkan mengingat anak-anak merupakan salah satu kelompok umur yang paling rawan terpapar COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Sumedang juga mengingatkan kalau COVID-19 belum selesai. Untuk itu masyarakat diharapkan selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
"Keberhasilan menekan angka infeksi COVID-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini di Kabupaten Sumedang masih terdapat 4 orang positif Corona berdasarkan hasil uji polymerase chain reaction/swab. Dari total 16 orang pasien terkonfirmasi positif swab, 12 orang telah dinyatakan selesai menjalani perawatan dan sembuh.
Selain itu juga masih ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih nihil, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 64 orang.
Tonton video 'Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker di Jawa Barat Akan Didenda!':
(prf/ega)