Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Hal itu akan berlaku di sejumlah daerah di Jabar termasuk Kabupaten Sumedang.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memastikan bakal mengikuti kebijakan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya penerapan denda tersebut nantinya akan ada aturan main yang akan dijalankan, termasuk dalam penegakan hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan ikut ke acuan Gubernur, nanti ada aturan mainnya. Setelah ada aturan dari provinsi, kita akan selaraskan," kata Dony saat ditemui di Kantor Kelurahan Kota Kaler, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya gubernur Jabar sedang merancang aturan tersebut, dan rencananya akan berlaku pada 27 Juli 2020. Bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.
"Sekarang warga harus lebih disiplin, pakai masker karena bakal ada denda Rp 100 ribu hingga 150 ribu. Kalau ada yang gak sanggup bayar bisa diganti dengan sanksi sosial atau sanksi lainnya," katanya.
Untuk teknisnya, kata Dony, pihaknya akan melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian dan TNI. Saat ini Pemkab Sumedang masih menunggu aturan tersebut diterapkan Pemprov Jabar.
"Secara teknis seperti tilang gitu dan itu denda bagi warga yang tak pakai masker akan berlaku juga di Sumedang," kata Dony.
Menurutnya, saat ini Pemkab Sumedang masih menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga warga yang tidak memakai masker hanya diberikan imbauan saja masih belum ada sanksi lain.
(mud/mud)