Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu turut dibahas alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ada sedikit yang kita bahas (alih status pegawai KPK). Intinya kami mendukung untuk membantu bagaimana alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menambahkan proses alih status pegawai KPK nantinya di bawah koordinasi KemenPAN-RB. Meski demikian, ia menyebut KPK saat ini mulai merumuskan mengenai penggajian, tunjangan, asuransi dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dirumuskan terkait dengan masalah penggajian dan segala macam. Ya nanti kalau dialihkan menjadi ASN jadikan nanti pegawai di KPK ini ada status kan. Ada yang statusnya PNS ada yang non PNS, PPK," ujarnya.
Selain itu, Tasdik menyebut soal alih status pegawai KPK itu berdasarkan kajian mengenai formasi dan kebutuhan di KPK. Tasdik mengatakan nanti usulan KPK itu akan disetujui oleh Kementerian PAN-RB.
"Ya itu nanti dari KPK akan mengajukan usulan kebutuhan PNS-nya berapa, dengan formasi seperti apa nanti diajukan ke KemenPAN-RB. Nanti MenPAN yang menetapkan berapa kebutuhannya, berapa yang disetujui formasinya dan apa apa saja," sebutnya.
Tonton video 'Teka-teki Erick Thohir Sambangi KPK':
Ia pun berharap pembahasan alih status pegawai KPK itu bisa dipercepat dan segera tuntas. Sebab, dalam UU KPK yang baru disebut soal proses alih status diharapkan selesai dalam dua tahun.
"Saya sih harapannya mudah-mudahan bisa dipercepat lebih bagus lagi. Segera dibahas apa apa yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan dalam proses alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan oleh teman-teman KemenPAN-RB untuk kewenangan beliau untuk mengambil kebijakan dalam proses ini," tuturnya.
Untuk diketahui, pengalihan status pegawai KPK ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru hasil revisi. Dalam UU itu, para pegawai KPK akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Proses transisi status pegawai KPK ini dilakukan dalam kurun dua tahun.