Jenderal bintang satu di Bareskrim Polri diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri buntut gegernya 'surat jalan' untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jabatan si jenderal itu pun dipertaruhkan.
Surat jalan itu diketahui diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Polri sudah memberikan konfirmasi bila surat itu dibikin Prasetyo tanpa adanya izin dari pimpinannya.
"Mengenai surat jalan Djoko Tjandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak atas izin pimpinan," tutur Argo.
![]() |
Tampak dari foto surat jalan yang didapat dari Indonesia Police Watch (IPW), surat itu berkop Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Tampak surat itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Tertulis Djoko Tjandra sebagai konsultan.
Berkaitan dengan itu Brijen Prasetyo tengah diperiksa Propam.Sore nanti hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan.
"Jika terbukti bersalah, akan dicopot!" kata Argo.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengaku langsung membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut surat jalan ini. Hasilnya akan disampaikan segera.
Tonton video 'MAKI Serahkan Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra ke DPR':
(dhn/dhn)