Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan publikasi Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 terkait reklamasi di Ancol, Jakarta. KIARA menyebut Kepgub keluar akhir Februari, tetapi tidak langsung dipublikasikan.
"Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?" ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/7/2020).
KIARA menolak reklamasi di Ancol. KIARA mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Susan.
Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Susan menjelaskan, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta.
Susan meminta Anies tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan dari masyarakat luas. KIARA juga pada hari ini menggelar aksi simpatik di depan Balai Kota DKI dan membawa ikan busuk secara simbolis.
"Saat berkampanye untuk merebut kursi Gubernur DKI Jakarta Anies sesumbar untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Setelah menduduki kursi Gubernur, reklamasi malah dilanjutkan. Stop mengkomodifikasi reklamasi Teluk Jakarta," kata Susan.
Penjelasan Anies soal Reklamasi Ancol
Anies beralasan reklamasi di kawasan Ancol tersebut semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir. Anies mengatakan Jakarta memiliki 13 sungai dengan total panjang sekitar 400 km dan 30 waduk yang secara alami mengalami pendangkalan. Karena itu, Anies menyebut sungai dan waduk itu kemudian harus dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.
"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI seperti dilihat detikcom, Sabtu (11/7).
Anies membantah bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pengembangan kawasan Ancol itu sebagai bagian dari proyek reklamasi yang cenderung komersil. Menurutnya, proyek reklamasi di 17 pulau itu sebenarnya sudah dihentikan dengan cara mencabut izin.
"Kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu, pantai sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan. Lalu 4 yang sudah telanjur jadi harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat. Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan, jadi alhamdulillah itu sudah tuntas," ucap Anies.
(dkp/fjp)