Satpol PP menerima informasi dari masyarakat bahwa ada panti pijat di Kabupaten Bogor yang beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Penindakan pun dilakukan kepada 8 panti pijat.
"Iya, tadi malam si kita sudah melakukan penindakan. Tadi malam panti pijat sekitar 8 (yang dilakukan penindakan)," kata Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Agoes Boedi saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Agoes menjelaskan panti pijat yang dilakukan penindakan ini ada di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja. Dia mengatakan panti pijat masih dilarang beroperasi selama PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilarang. Untuk tempat pijat, terapis, segala macam, masih belum diperbolehkan di Perbupnya (Peraturan Bupati Bogor). Kita tidak melakukan penyegelan (ke 8 panti pijat tersebut). Kita minta mereka tutup dan dipanggil ke kantor untuk dikenakan sanksi," lanjutnya.
Dalam penindakan itu, Agoes mengungkapkan didapati ada konsumen yang diduga ingin mesum dengan terapis. Temuan ini dia katakan ada di 2 panti pijat.
Dia pun menjelaskan Satpol PP tidak memberi penindakan ke konsumen dan terapis yang diduga ingin mesum.
"Kita hentikan saja. Kita tidak ada pengangkutan untuk (mesum) seperti itu. Kita hanya untuk penutupan kegiatan usaha mereka saja. (Diminta untuk) pulang, karena kita tidak ada ngangkut (orang) tadi malam. Hanya kepada kegiatan operasional (panti pijat) mereka yang kita tutup," ujarnya.
Agoes mengatakan Satpol PP akan memeriksa izin usaha ke 8 panti pijat tersebut. Sanksi pun, lanjutnya, akan diberikan.
"Iya diperiksa dulu, nanti dikenakan sanksi PSBB. (Akan) dikenakan sanksi denda PSBB. Kisaran besarnya hasil dari kajian pemeriksaan," bebernya.
Agoes menjelaskan, Satpol PP juga menemukan ada minimarket dan kafe yang masih beroperasi di luar ketentuan PSBB, yakni sampai pukul 20.00 WIB. Untuk minimarket dan kafe tersebut, hanya diberi imbauan.
"Kemarin sudah (diberikan imbauan), gitu kan. Artinya, ada (pengelola minimarket dan kafe) yang belum mengetahui (batas operasional) juga," ucapnya.