Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pernikahan siri anak 12 tahun oleh pria 40 tahun yang sudah beristri 3. KPAI menegaskan bahwa pelaku telah melanggar hak anak.
"KPAI mengecam terjadinya perkawinan seorang anak usia 12 tahun dengan seorang pria yang sudah memiliki 3 istri di Banyuwangi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Retno berharap kasus itu segera diusut tuntas. Serta motif pelaku dalam pernikahan siri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI mengapresiasi orangtua kandung si anak yang melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, agar bisa diungkap apa motif orangtua angkat si anak menikahkan anak angkatnya, karena alasan sementara dari Ibu angkatnya adalah balas budi karena pengantin pria kerap membantu keuangan keluarganya," kata dia.
Retno menegaskan pernikahan siri anak di bawah umur ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi anak. Di mana pernikahan ini dapat membatasi hak anak untuk menempuh pendidikan.
"Perkawinan usia dini adalah pelanggaran dasar hak asasi anak, karena membatasi pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak, dan membatasi status dan peran. Perkawinan usia anak akan memutuskannya dari akses pendidikan. Hal ini akan berdampak pada masa depannya yang suram, tidak memiliki keterampilan hidup dan kesulitan untuk mendapatkan taraf kehidupan yang lebih baik," tutur Retno.
Retno menyebut pernikahan dini ini juga dapat mengancam kesehatan reproduksi anak. Menurut Retno, kehamilan di usia dini dapat mengancam keselamatan jiwa anak bahkan berujung kematian.
"Perkawinan anak menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi. Dari segi kesehatan pun dapat berdampak buruk karena mereka belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan melahirkan. Kehamilan pada usia anak akan mengganggu kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya," terang dia.
"Perkawinan anak juga berisiko fatal bagi tubuh yang berujung seperti kematian, terkait kehamilan, kekerasan, dan infeksi penyakit seksual. Tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia, sebagian besar disumbang oleh kelahiran di usia ibu yang masih remaja. Hal ini diantaranya karena secara fisik, organ tubuh dan organ alat reproduksi remaja belum tumbuh sempurna dan belum siap untuk hamil," imbuhnya.
Sebelumnya warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi dihebohkan oleh pernikahan dini gadis 12 tahun dengan pria istri 3 berusia 40 tahun. Polisi sudah memproses kasus ini. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan sebagai tersangka (mempelai pria) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ini sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M Solikin Fery kepada detikcom, Rabu (14/7).