Tim Pemburu Koruptor awalnya dibentuk pemerintah melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan pada 17 Desember 2004. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Pemburu Koruptor pertama kali dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arif yang setelah pensiun, pimpinan tim diganti Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin sejak Mei 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada era pimpinan Basrief Arif, tim hanya berhasil menangkap koruptor David Nusa Wijaya, mantan Direktur Bank Sertivia yang terjerat perkara korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun.
Sedangkan, pada saat Muchtar Arifin menjabat tak satu pun koruptor yang ditangkap.Setelah Muchtar Arifin pensiun, jabatan ini selanjutnya akan ditempati oleh Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Sayangnya hingga awal Agustus 2009, Tim Pemburu Koruptor Jilid II tidak berhasil menangkap satupun target dan mendapatkan satu sen pun uang negara yang dibawa kabur ke luar negeri.
Desakan pembubaran Tim Pemburu Koruptor kian menguat dari kalangan LSM dan Komisi III DPR. Tim itu akhirnya dibubarkan pemerintah pada tahun 2009.
(aan/idn)