Pimpinan KPK: Tim Pemburu Koruptor yang Dulu Tak Optimal, Jangan Diulangi

Pimpinan KPK: Tim Pemburu Koruptor yang Dulu Tak Optimal, Jangan Diulangi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 13:58 WIB
Komisi III DPR RI gelar uji kepatutan dan kelayakan bagi calon pimpinan (capim) KPK. Nawawi Pomolango jadi capim KPK pertama yang diuji oleh DPR.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan kinerja tim pemburu koruptor yang dahulu tidak optimal. Tim ini akan kembali diaktifkan oleh pemerintah.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2020).

Menurut Nawawi, daripada membentuk tim pemburu koruptor, lebih baik meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antara lembaga penegak hukum dan badan/lembaga lain. Ia menilai, dengan memperkuat koordinasi dan supervisi, akan bisa terwujud integrated criminal justice system.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna. Lewat koordinasi supervisi meneguhkan kembali 'integrated criminal justice system'," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'ICW Soroti Merosotnya Jumlah OTT KPK di Era Firli Bahuri':

Nawawi mengatakan saat ini KPK telah melakukan sejumlah upaya agar para tersangka korupsi tidak melarikan diri. Salah satunya KPK mulai menutup ruang-ruang potensi para tersangka korupsi kabur.

"Kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus di-monitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan proses pembentukan kembali tim pemburu koruptor terus berjalan. Dia menyampaikan pihaknya sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) untuk membentuk tim tersebut.

"Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," kata Mahfud melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Selasa (14/7).

"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukkan-masukkan dari masyarakat. Karena memang ini perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabet. Tetap berprestasi pada posisi dan tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan itu," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor akan melibatkan instansi penegak hukum dan beberapa kementerian. Meski tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim tersebut, Mahfud akan berkoordinasi dengan KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads