Komnas Perempuan: Pernikahan Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Langgar Hukum!

Komnas Perempuan: Pernikahan Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Langgar Hukum!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 05:44 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengusut kasus anak 12 tahun yang dinikahi pria beristri 3. Komnas Perempuan menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Banyuwangi itu melanggar hukum.

"Tentu kasus ini akan kami koordinasikan dengan KPPPA ya, karena KPPPA merupakan kementerian yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU perkawinan yang telah diamandemen, ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswantini kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Iswantini menegaskan bahwa pernikahan siri yang dialami oleh anak di bawah umur itu adalah tindakan melanggar hukum. Dia menyebut laki-laki yang menikahi perempuan berusia 12 tahun itu patut diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikapnya Komnas Perempuan sebenarnya jelas ya, bahwa pernikahan anak itu melanggar hukum. Dan laki-laki yang menikahinya juga dapat diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak," kata dia.

Diketahui, pernikahan itu dilakukan atas persetujuan ibu angkat korban kepada lantaran balas budi kepada pelaku. Iswantini menyayangkan sikap ibu angkat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perkawinan itu sesuai dengan hukum adalah atas persetujuan kedua pihak dan kedua pihak seharusnya cakap hukum. Orang cakap hukum adalah orang yang dikategorikan sebagai orang dewasa dan dalam UU perlindungan anak, umur 19 adalah umur di mana anak dianggap dewasa dan dapat mengambil keputusan dengan sadar," katanya.

Iswantini menegaskan bahwa Komnas Perempuan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia mengatakan setiap pelanggar hukum harus ditindak.

"Setiap pelanggaran hukum seharusnya diproses secara hukum ya dan Komnas Perempuan mendorong agar proses ini terjadi," tuturnya.

Untuk diketahui, pria beristri 3 berinisial NW (40) menikahi secara siri gadis berusia 12 tahun di Banyuwangi. Polisi telah menetapkan NW sebagai tersangka.

"Kita tetapkan sebagai tersangka (mempelai pria) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ini sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M Solikin Fery kepada detikcom, Rabu (14/7/2020).

Pernikahan ini dilakukan atas persetujuan orang tua angkat korban. Mengetahui anaknya dinikahkan secara siri, orang tua kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Jadi korban diambil (sebagai) anak oleh kakak kandung ayahnya. Namun di tengah merawat itu, bapak angkat korban meninggal dunia. Hingga akhirnya korban diasuh ibu angkat yang tak punya penghasilan, dan akhirnya ya kekurangan," ujar Sugiyanto, paman korban kepada detikcom.

Halaman 3 dari 2
(lir/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads