Pria berinisial R, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah, disebut berprofesi sebagai sopir taksi online. R disebut dijanjikan Rp 4 juta oleh tersangka lainnya, J.
"Jadi menurut keterangan dari tersangka R, dia baru sekarang ini. Baru pertama kali dia, karena dijanjikan diberikan imbalan dari Saudara J yang ada di Jakarta. Sekitar Rp 4 jutaan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7/2020).
Namun, Riko belum menjelaskan detail apakah uang Rp 4 juta itu sudah diterima R atau belum. Saat ini polisi masih memburu J serta mendalami chat antara Hana dan kolega-kolega di kota lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang temukan beberapa chat-chat yang bersangkutan dengan bukti bukti transfer uang yang masuk ke rekeningnya," ucap Riko.
Sementara itu, Riko juga mengungkap kalau Hana telah mendapat Rp 20 juta sebelum ke Medan. Uang itu diduga berasal dari pria A yang disebut sebagai pemesan 'jasa' Hana.
"Itu dari saksi Saudara A. Yang dijanjikan adalah Rp 20 juta, sesuai yang ditransfer. Saksi A ini mengaku warga Kota Medan, tapi dari tanda pengenalnya yang bersangkutan adalah warga atau penduduk Pekanbaru," ujar Riko.
Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi ini, yaitu R dan J. R dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara tersangka J, yang disebut ada di Jakarta, masih dicari polisi.